banner 728x250

Tuntutan Perkara Panti Rehab Belum Siap, Hakim Kecewa

banner 120x600
banner 468x60

Invocavit.com, Stabat – Sidang perkara nomor 467, 468, 469/Pid.B/2022/PN Stb dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kembali ditunda. Kepada majelis hakim, Indra Ahmadi Efendi JPU dalam perkara itu, kembali meminta waktu untuk membacakan tuntutan tesebut.

banner 325x300

Hal itu disampiakan Indra, pada persidangan yang digelar di Ruang Prof Dr Kusumah Admadja SH PN Stabat, Rabu (9/11/2022) siang. “Kami mohon waktu majelis, tuntutan kami belum siap,” kata Kasi Pidum Kejari Langkat itu.

 

Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim Halidha Rahardhini SH MHum menegaskan bahwa, persidangan itu terikat dengan masa tahanan terdakwa. Hakim juga sudah berulang kali mengingatkan kepada JPU, tentang akan berakhirnya penahanan terdakwa DP, HS, IS, HS, TU, JS, SP dan RG.

 

Masa penahanan terdakwa

 

“Kita terikat pada penahanan. Semua punya kegiatan, tapi skala prioritas. Terus sifatnya penundaan. Akhirnya sidang sampai jam 3 gini, tidak efisien kan. Kesempatan saudara (JPU) hari Senin (14/11/2022) untuk tuntutan. 24 November kita wajib putus (vonis),” tegas Halida dengan nada tinggi.

 

Kesempatan JPU, kata Wakil Ketua PN Stabat itu, hari Senin (14/11/2022) untuk tuntutan. Sementara penasihat hukum (PH) terdakwa, Jum’at (18/11/2024) pagi harus menyampaikan pembelaannya.

Diesepakati, minggu depan JPU harus sudah melakukan penuntutan. Karena, mejelis hakim juga butuh waktu untuk menyusun putusan dalan perkara tersebut. “Untuk para terdakwa, hari ini tuntutan belum bisa dibacakan. Nanti dibacakan 14 November 2022. Kembali ke tahanan,” kata Halida, sembari menutup persidangan.

 

Punya hak yang sama

 

Terpisah, Mangapul Silalahi, PH para terdakwa menyikapi hal itu secara wajar. Jaksa sehaarunya membacakan tuntutannya pada persidangan itu. Namun kerena JPU belum merumuskan tuntutannya, mereka meminta waktu untuk menyelesaikannya.

 

“Kami dari PH, draf pembelaan kami berdasarkan keterangan dari saksi – saksi. Itu semua sudah kami siapkan. Namun konstruksi pembelaan nantinya, berdasarkan tuntutan jaksa yang disampaikan,” tutur Mangapul.

 

Namun lanjutnya, jika nantinya nota pembelaan PH belum selesai, mereka juga punya hak yang sama untuk meminta waktu, seperti yang diajukan JPU. “Kalau jaksa bisa meminta menunda atas tuntutannya, tentu kita juga punya hak yang sama,” tegas Mangapul.

Diinformaskan, terdakwa DP, HS, HS dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Sedangkan terdakwa SP, JS, RG dan TS dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 7 ayat 1 UU TPPO, atau Pasal 333 Ayat 3 KHUP. Mereke mengikuti persidangna itu secara virtual dari Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan. (Ahmad)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *