banner 728x250

Viral saat beraksi, Perampok HP Penjaga Apotek Ditembak Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Medan, Invocavit.com- Seorang perampok hanphone milik penjaga apotek Sahabat Jl.Sutomo Ujung yang aksinya sempat viral dimedia sosial (Medsos) pada 20 Juli 2022 pukul 19.30 wib, bertekuk lutut ditembak Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (3/8).

 

banner 325x300

Tersangka Juanda Kusuma (21) ditangkap ditempat persembunyiannya di Tebing Tinggi. Namun ketika dibawa untuk mencari hasil kejahatannya tersangka justru melakukan perlawanan.

 

 

 

“Kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangkan karena berupaya melarikan diri,” ujar Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir, Rabu (3/8).

 

 

 

Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan kejadian berawal pada saat korban Nia Belian Gozaly sedang menjaga apotek  sambil bermain handphone, saat itu tersangka datang mengaku membeli obat.

 

 

 

Saat korban  lengah, tersangka Juanda masuk kedalam mendekati korban sambil mengancamnya dengan menggunakan parang dan langsung mengambil 2 unit handphone milik korban yang berada di meja.

 

 

 

Usai mengambil 2 handphone dan berniat akan melarikan diri, korban mencoba mengejar, namun tersangka mengancam korban dengan  melempar parang kepada korban  namun berhasil dielakkan.

 

 

 

Atas kejadian ini, besoknya korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Timur.

 

Petugas Polsek Medan Timur dan Polrestabes Medan segera melakukan penyidikan dan berhasil mengendus keberadaan tersangka yang sedang berada di Tebing Tinggi.

 

 

 

“Tersangka berhasil meringkus tersangka di daerah Tebing Tinggi pada 2 Agustus 2022. Saat diinterogasi tersangka Juanda  Kesuma mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa 2 handphone korban ia jual pada seseorang penadah bernama Mustika Sihotang (36),” jelas Kompol Fathir.

 

” Kita kemudian melakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti dan penadahnya, namun saat itu tersangka berusaha melarikan diri dengan melawan petugas hingga akhirnya, anggota kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya,” sebutnya.

 

Bersama dengan tersangka Juanda, petugas meringkus penadahnya  bernama Mustika Sihotang.

 

Sebagai barang bukti petugas menyita 2 unit handphone dan 1 bilah parang yang digunakan untuk mengancam korban.

 

” Untuk tersangka kita ancam dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun,” ucap Fathir.(jos).

 

 

banner 325x300

Respon (183)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *