INVOCAVIT.COM, MEDAN DELI- Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman (Kemeja putih) menyaksikan langsung pemagaran lahan seluas 12.000 M2 di Jalan Boxit Lingkungan II, Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, yang sempat mendapat penolakan dari warga.
“Kemarin (Rabu) pagi Wakil Wali Kota Medan hadir menyaksikan pemagaran di lokasi,” sebut kuasa hukum pemilik lahan FS, Harton Badia Simanjuntak, didampingi Bintang Panjaitan, Kamis (1/9/2022).
Usai menyaksikan pemagaran itu, sambung Harton Badia, Aulia mengajak warga sekitar serta tim kuasa hukum pemilik lahan untuk berdiskusi di lahan tersebut. Dalam kesempatan itu, sambung Harton Badia, Wakil Wali Kota Medan meminta kepada warga tidak anarkis saat proses pemagaran.
“Pak wakil wali kota menyampaikan kepada warga agar tidak melakukan anarkis dan jangan merusak pagar yang telah dibangun,” ucap dia.
Dalam pertemuan itu juga, sambung dia, orang nomor dua di Pemko Medan itu mengharapkan agar pihak FS memperbaiki lahan pengganti agar bisa dimanfaatkan warga sebagai sarana olahraga. Kemudian, wakil wali kota juga mengharapkan selama proses pemagaran warga masih tetap diperbolehkan untuk menggunakan lahan.
“Tidak ditutup pagar semua, dibuat aset masuk lahan,” katanya.
Kemudian, sambungnya, pihak FS juga diminta memperbaiki parit di sekitar lahan yang berdekatan dengan sekolah SD. “Ada tiga hal yang diharapkan dari Wali Kota Medan dari pihak kita,” ucapnya.
Sebelumnya, meski sempat mendapat penolakan warga, pemagaran lahan seluas 12.000 M2 di Jalan Boxit Lingkungan II, Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, tetap dilakukan, Selasa (30/8/2022).
Pemagaran beton itu sendiri dilakukan oleh pihak pemilik lahan FS warga Medan Polonia. Pemagaran lahan yang merupakan lapangan sepak bola itu dikawal oleh petugas gabungan Polri dan TNI.
Kuasa hukum FS, Harton Badia Simanjuntak dan Bintang MIM Panjaitan menuturkan, pemagaran itu dilakukan sesuai dengan aturan dan putusan. “Pemagaran beton yang kita lakukan tingginya tidak sampai 2 meter,” sebut Bintang Panjaitan kepada wartawan di lokasi.
Bintang Panjaitan mengatakan, objek tanah tersebut diperoleh kliennya FS dari jual beli dengan H Syamsudin pada 2005 dibuat di hadapan Notaris Susan Wijaya dengan nomor 112/XI/Leg/2005.
“Pada awalnya objek tanah milik Syamsuddin diperoleh berdasarkan ganti rugi yang dibuat antara Nemeng dengan Syamsuddin tanggal 20 Desember 1963 dan tanda penyerahan tanah yang dibuat oleh Akub Djiban dengan Syamsuddin tanggal 21 Oktober 1973,” sebutnya.(jos).