INVOCAVIT.COM, MEDAN – Seorang pemuda asal Siborong-Borong, Kab Taput yang hendak mencoba menjual ganja di Medan ditagkap personil Reskrim Polsek Medan Timur.
Tersangka ISS ditangkap dari sebuah rumah kost Jalan Pelita I Lorong Saudara Kelurahan Sidorame Barat II Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (4/10/2022) malam. Dari pelaku, petugas menyita ganja seberat hampir 1 Kg.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berinisial ISS bermula dari laporan masyarakat.
“Kita menerima informasi kalau masyarakat sudah resah dengan peredaran narkoba di lokasi itu,” kata Rona, Rabu (5/10/2022).
Menerima informasi itu, sebut Kompol Rona, petugas melakukan penyelidikan di lokasi.
Dengan didampingi kepala lingkungan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati pelaku dan mengamankan seorang pria yang dicurigai.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos ISS. “Anggota mendapatkan ganja siap edar yang beratnya hampir satu kilo,” jelasnya.
Setelah diintrogasi, kata Rona, tersangka mengakui kalau barang haram itu miliknya. “Ganja itu diakui mau dijual kembali oleh pelaku,” sebutnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Polsek Medan Timur untuk proses selanjutnya. “Masih kita kembangkan, untuk mencari tau dari mana ganja ini didapat pelaku,” imbuhnya. (Jos).