Yulhasni : Putusan MK Kemajuan Besar bagi Kemerdekaan Pers Indonesia

Selasa, 20 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yulhasni

Medan, INVOCAVIT.COM: Yulhasni, dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai kemajuan besar bagi dunia jurnalistik nasional.

Menurutnya, putusan ini mempertegas posisi wartawan sebagai profesi yang dilindungi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan objek yang mudah dikriminalisasi.

Ia menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme pers.

“Putusan MK ini menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik,” kata Yulhasni.

Lebih lanjut, Yulhasni menyebut putusan tersebut sebagai penegasan penting terhadap prinsip berpikir merdeka dalam jurnalisme.

Menurutnya, wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan rasa takut terhadap ancaman hukum yang berlebihan.

“Kemerdekaan pers hanya bisa tumbuh jika negara hadir melindungi wartawan, bukan membiarkan mekanisme hukum dilompati yang justru membuka ruang kriminalisasi,” ujar mantan wartawan ini.

Ia menambahkan, penguatan mekanisme pers sebagaimana ditegaskan MK akan berdampak langsung pada kualitas demokrasi. “Pers yang merdeka adalah prasyarat demokrasi yang sehat. Jika wartawan dilindungi, maka publik memperoleh informasi yang jujur, kritis, dan bertanggung jawab,” pungkas Yulhasni.

Yulhasni, dosen Ilmu Komunikasi FISIP UMSU, menilai putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai kemajuan luar biasa bagi dunia pers Indonesia.

Menurutnya, MK telah menegaskan kembali prinsip dasar kemerdekaan pers yang selama ini kerap tergerus oleh praktik kriminalisasi terhadap wartawan.

“Putusan ini memberi pesan kuat bahwa karya jurnalistik tidak bisa diperlakukan sama dengan perbuatan pidana biasa. Wartawan harus diberi ruang untuk berpikir merdeka, bekerja secara profesional, dan tidak hidup dalam bayang-bayang ancaman hukum,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kewajiban menempuh mekanisme pers—seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers—sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata merupakan bentuk perlindungan konstitusional yang nyata.

“Negara tidak boleh absen. Negara harus hadir melindungi wartawan yang bekerja dengan itikad baik, bukan justru membiarkan aparat melompati mekanisme etik dan langsung menyeret jurnalis ke meja hijau,” tegas Yulhasni.

Menurutnya, putusan MK ini sekaligus memperkuat fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan alat kontrol sosial. “Jika wartawan terus dikriminalisasi, maka yang terancam bukan hanya pers, tetapi juga hak publik atas informasi,” pungkasnya. (rel)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kodaeral I Gandeng Tiga Kajati Perkuat Hukum di Laut
Tumbuhkan Jiwa Bahari Diatas Geladak Kapal Perang, Ratusan Pelajar Kobarkan Semangat Cinta Laut Di Kodaeral I
Ketum PBB Minta Generasi Muda Jaga Moral dan Sopan Santun Bermedsos
Menjadi Narasumber di Universitas Al Azhar, Sugiat Santoso Sampaikan Berbagai Program Presiden Prabowo Subianto
Maruli Siahaan Kawal Transformasi POLTEKIMIPAS, Soroti Dosen, Aset, dan Anggaran
Satu Klik, Sejuta Dampak: Kapolri Dorong Pemuda Bijak dan Produktif di Era Digital
Bangun Generasi Unggul, Kodaeral I Dukung Peluncuran Ekstrakurikuler KKRI di Belawan
Sugiat Santoso Hadirkan Program Bimbel Gratis Diikuti 100 Pelajar SMA di Langkat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Kodaeral I Gandeng Tiga Kajati Perkuat Hukum di Laut

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Tumbuhkan Jiwa Bahari Diatas Geladak Kapal Perang, Ratusan Pelajar Kobarkan Semangat Cinta Laut Di Kodaeral I

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Ketum PBB Minta Generasi Muda Jaga Moral dan Sopan Santun Bermedsos

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Menjadi Narasumber di Universitas Al Azhar, Sugiat Santoso Sampaikan Berbagai Program Presiden Prabowo Subianto

Senin, 28 September 2026 - 21:51 WIB

Maruli Siahaan Kawal Transformasi POLTEKIMIPAS, Soroti Dosen, Aset, dan Anggaran

Berita Terbaru