MEDAN, INVOCAVIT.COM – Sebanyak 64 Narapidana (Napi) risiko tinggi di Sumatera Utara dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan Napi itu dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) atas perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Langkah itu dilakukan guna mewujudkan program akselerasi sejalan dengan Astacita Presiden Republik Indonesia tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan.
Berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih mengendalikan peredaran narkoba, love scamming, serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengusung kerja sama dengan melibatkan TNI, POLRI, dan BNN yang dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, dengan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security. Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara yang saat ini dihuni oleh 32.177 narapidana (data per 5 November 2024) dengan kapasitas ideal sejumlah 14.811 orang. Data tersebut menunjukkan Lapas dan Rutan di Sumatera Utara mengalami overcrowoded mencapai 217%.
“Ke depannya akan dilakukan pemindahan narapidana risiko tinggi (high risk) secara bertahap ke Lapas wilayah Nusakambangan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online, khususnya di Lapas dan Rutan,” ujar Agus Andrianto.(mpi)
how can i get cytotec pill This indicates that active E