Maruli Siahaan Soroti Dugaan Pemukulan Terdakwa Kasus Indramayu: Penegakan Hukum Wajib Junjung HAM

Kamis, 7 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan anggota DPR RI Komisi XIII.(dok).

Jakarta, INVOCAVIT.COM:  Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Maruli Siahaan, menyoroti serius dugaan adanya praktik kekerasan dalam proses penyidikan pada kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, yang kini tengah menjadi perhatian publik nasional.

Kasus tersebut mencuat setelah terdakwa Ririn Rifanto dalam persidangan mengaku mengalami penyiksaan selama proses pemeriksaan hingga dipaksa mengakui perbuatan yang menurutnya tidak dilakukan. Dalam beberapa pemberitaan, terdakwa bahkan mengklaim mengalami pemukulan yang menyebabkan kondisi fisiknya mengalami cedera.

Menanggapi hal tersebut, Maruli Siahaan yang merupakan anggota Komisi XIII DPR RI bidang Hukum dan HAM menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan adanya praktik penyiksaan ataupun perlakuan tidak manusiawi dalam proses penegakan hukum.

“Indonesia adalah negara hukum. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur hukum yang sah, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tidak boleh ada tindakan kekerasan untuk memaksakan pengakuan dari seseorang,” ujar Maruli saat diwawancarai media di Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta.

Menurutnya, apabila dugaan pemukulan tersebut benar terjadi, maka hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan HAM yang dijamin negara. Larangan penyiksaan telah diatur secara tegas dalam Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Maruli menjelaskan bahwa Komisi XIII DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara serius terhadap proses penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran HAM dalam proses penyidikan benar-benar ditindaklanjuti secara terbuka dan objektif. Tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan internal semata. Transparansi menjadi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan yang berkembang dalam persidangan, termasuk munculnya pengakuan mengenai dugaan pelaku lain dan bantahan terdakwa terhadap konstruksi perkara yang dibangun sebelumnya. Di sisi lain, dalam fakta persidangan jaksa juga menghadirkan sejumlah alat bukti forensik, keterangan saksi, hingga jejak transaksi keuangan yang dinilai memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

Karena itu, Maruli meminta seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, namun pada saat yang sama memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun pelanggaran HAM dalam proses penyidikan dan penuntutan.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus menjamin keadilan dan kemanusiaan. Kalau memang ada aparat yang terbukti melakukan kekerasan atau penyiksaan, maka pertanggungjawabannya tidak cukup hanya sanksi etik atau administratif. Harus ada proses hukum pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Mantan perwira tinggi Polri tersebut menegaskan bahwa supremasi hukum harus dijaga secara utuh, baik dalam mengungkap pelaku kejahatan maupun dalam melindungi hak-hak setiap warga negara selama proses hukum berlangsung.

“Jangan sampai demi mengejar pengakuan, justru hukum kehilangan legitimasi moralnya. Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan, bukan sumber ketakutan bagi rakyat,” tutup Maruli.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kunjungi Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Maruli Siahaan Soroti Pengawasan Imigrasi untuk Cegah TPPO
LBH Medan Kecam Putusan Banding Pengadilan Tinggi Militer Pada Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM
Otoritas Bandara KNIA Tunda Penerbangan Akibat Erupsi Gunung Sinabung, Penumpang Kecewa
Dr. Maruli Siahaan Dorong Tambahan Anggaran MPR – DPR RI Tahun 2027 Berbasis Hasil dan Dampak 
Dr. Maruli Siahaan Dorong Anggaran Kementerian Hukum Tahun 2027 Fokus Pelayanan Publik dan Regulasi Berdampak 
Kawal Anggaran Mitra Kerja, Dr. Maruli Siahaan Ikuti Rangkaian Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI
Maruli Siahaan Tempati Posisi Teratas Pemberitaan Anggota Fraksi Golkar, Tegaskan Media sebagai Jembatan Aspirasi Masyarakat
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI, Bahas Pertanggungjawaban APBN 2025 hingga RUU Perampasan Aset

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:26 WIB

Kunjungi Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Maruli Siahaan Soroti Pengawasan Imigrasi untuk Cegah TPPO

Rabu, 9 September 2026 - 11:10 WIB

LBH Medan Kecam Putusan Banding Pengadilan Tinggi Militer Pada Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM

Rabu, 2 September 2026 - 02:55 WIB

Otoritas Bandara KNIA Tunda Penerbangan Akibat Erupsi Gunung Sinabung, Penumpang Kecewa

Rabu, 2 September 2026 - 00:54 WIB

Dr. Maruli Siahaan Dorong Tambahan Anggaran MPR – DPR RI Tahun 2027 Berbasis Hasil dan Dampak 

Rabu, 2 September 2026 - 00:43 WIB

Dr. Maruli Siahaan Dorong Anggaran Kementerian Hukum Tahun 2027 Fokus Pelayanan Publik dan Regulasi Berdampak 

Berita Terbaru

Tersangka pencuri mesin pompa milik a.(ist)nggota TNI babak belur

Medan

Maling Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI Babak Belur

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:57 WIB