Dr. Maruli Siahaan Soroti Mekanisme Pengakuan Putusan Asing dalam RUU HPI

Selasa, 29 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Maruli Siahaan bersalaman dengan Dr Hotman Paris Hutapea dalam RDPU Pansus RUU HPI bersama Founder dan Managing Partner Hotman Paris & Partners, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9).(ist)

 

Jakarta, INVOCAVIT.COM: Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (P). Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) bersama Founder dan Managing Partner Hotman Paris & Partners, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9).

RDPU tersebut membahas berbagai aspek praktik hukum perdata internasional, khususnya terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing serta putusan arbitrase internasional di Indonesia.

Dalam rapat tersebut, Dr. Maruli Siahaan menggali pengalaman praktis narasumber dalam menangani perkara bisnis lintas negara. Ia menilai pengalaman praktik perlu menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan RUU HPI agar norma yang dibentuk dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Dr. Maruli mempertanyakan parameter minimum yang perlu diperiksa oleh hakim Indonesia apabila nantinya Indonesia membuka ruang bagi pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.

“Berdasarkan pengalaman menangani perkara bisnis lintas negara selama puluhan tahun, apabila Indonesia membuka ruang pengakuan putusan pengadilan asing, apa parameter minimum yang harus diperiksa hakim Indonesia sebelum putusan tersebut dapat dijalankan?” tanya Dr. Maruli.

Menurutnya, kejelasan parameter diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan asing di Indonesia.

Selain itu, Dr. Maruli mendalami pengalaman praktik dalam proses pendaftaran dan eksekusi putusan arbitrase internasional. Ia mempertanyakan prosedur yang paling dapat dilaksanakan bagi pihak yang ingin mengajukan keberatan terhadap pengakuan maupun eksekusi putusan tersebut.

“Bagaimana alur prosedur yang paling workable bagi pihak yang hendak menolak pengakuan atau eksekusi putusan arbitrase internasional?” ujar Dr. Maruli.

Dr. Maruli Siahaan juga menyoroti batas antara pemeriksaan ketertiban umum (public order/public policy) dengan pemeriksaan ulang terhadap pokok perkara. Menurutnya, batas tersebut perlu dirumuskan secara jelas dalam RUU HPI agar proses pengakuan putusan asing tidak berubah menjadi pemeriksaan ulang perkara dari awal.

“Di mana batas yang tepat antara pemeriksaan ketertiban umum dan pemeriksaan ulang pokok perkara? Fakta atau bukti apa yang boleh diperiksa kembali oleh hakim Indonesia, apa yang seharusnya tidak dibuka lagi, dan standar pembuktian apa yang perlu digunakan?” tanyanya.

Dr. Maruli menekankan bahwa RUU HPI perlu memberikan keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan kepentingan nasional, dan penghormatan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan di negara lain.

Ia berharap masukan dari praktisi hukum yang memiliki pengalaman menangani perkara lintas negara dapat memperkaya penyusunan RUU HPI sehingga regulasi tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi mampu menjawab persoalan yang dihadapi dunia usaha dan masyarakat dalam perkara perdata yang memiliki unsur asing.

“RUU HPI harus mampu memberikan kepastian bagi para pihak, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi hakim Indonesia untuk memastikan bahwa putusan asing tidak bertentangan dengan prinsip dasar hukum nasional,” pungkas Dr. Maruli.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari RDP ke Balik Jeruji, Maruli Siahaan Kawal Pembenahan Lapas Cibinong hingga Tuntas
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Bahas Pengambilan Keputusan RUU APBN 2027
Poltekpin Bersiap Tambah Mahasiswa hingga 2030, Anggota Komisi XIII Maruli Siahaan Tekankan Kesiapan Sarana Prasarana Jadi Prioritas
Maruli Siahaan Kawal Transformasi POLTEKIMIPAS, Soroti Dosen, Aset, dan Anggaran
Maruli Siahaan Apresiasi Tindakan Tegas Kemenimipas, Dorong Investigasi Menyeluruh, Objektif, dan Perbaikan Sistem
Maruli Siahaan Soroti Pentingnya Akuntabilitas Pemeriksaan dan Publikasi Temuan Ombudsman di Lapas
Dari Bilik Keluarga hingga Dapur Lapas, Maruli Siahaan Tinjau Pemenuhan Hak Warga Binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Bahas Sejumlah Legislasi Penting 

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:56 WIB

Dari RDP ke Balik Jeruji, Maruli Siahaan Kawal Pembenahan Lapas Cibinong hingga Tuntas

Rabu, 30 September 2026 - 16:51 WIB

Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Bahas Pengambilan Keputusan RUU APBN 2027

Selasa, 29 September 2026 - 18:56 WIB

Dr. Maruli Siahaan Soroti Mekanisme Pengakuan Putusan Asing dalam RUU HPI

Selasa, 29 September 2026 - 12:28 WIB

Poltekpin Bersiap Tambah Mahasiswa hingga 2030, Anggota Komisi XIII Maruli Siahaan Tekankan Kesiapan Sarana Prasarana Jadi Prioritas

Senin, 28 September 2026 - 21:51 WIB

Maruli Siahaan Kawal Transformasi POLTEKIMIPAS, Soroti Dosen, Aset, dan Anggaran

Berita Terbaru