Maruli Siahaan Dorong Pendampingan Satu Pintu dan Evaluasi Izin Pesantren dalam Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 7 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Maruli Siahaan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ketua Komnas Perempuan, serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (7/10/2026).(ist)

Maruli Siahaan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ketua Komnas Perempuan, serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (7/10/2026).(ist)

Jakarta, INVOCAVIT.COM: Anggota Komisi XIII DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara I dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (P). Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., mendorong penguatan sistem pendampingan korban kekerasan seksual melalui pendekatan satu pintu yang terintegrasi, sekaligus meminta agar izin dan kelayakan operasional pesantren yang tersangkut kasus kekerasan seksual ditinjau kembali untuk memastikan lingkungan pendidikan tetap aman bagi para santri.

Hal tersebut disampaikan Maruli saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ketua Komnas Perempuan, serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dalam rapat dengan agenda “Penguatan Perlindungan, Pemenuhan Hak, dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual”, Dr. Maruli menyoroti masih adanya persoalan dalam perlindungan korban, terutama pada kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan relasi kuasa, tekanan sosial, hambatan pelaporan, perlindungan identitas, keberlanjutan pendidikan, hingga pemulihan korban.

Terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Mataram, Maruli menyarankan agar izin dan kelayakan operasional pesantren tersebut ditinjau kembali oleh instansi yang berwenang. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, tata kelola, serta mekanisme perlindungan santri di lingkungan pesantren.

“Kalau terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren, jangan hanya melihat persoalan dari sisi pelaku dan proses hukumnya. Sistem dan tata kelola lembaga pendidikannya juga harus dievaluasi. Karena itu, izin dan kelayakan operasionalnya perlu ditinjau kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Maruli.

Menurut Dr. Maruli, evaluasi tersebut bukan semata-mata sebagai bentuk sanksi terhadap lembaga, tetapi sebagai langkah untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan memiliki sistem perlindungan yang memadai dan mampu menjamin keselamatan serta hak para santri.

Maruli mengatakan, negara harus memastikan korban mendapatkan perlindungan secara menyeluruh sejak kasus dilaporkan hingga proses pemulihan selesai.

“Perlindungan korban tidak boleh berhenti ketika proses hukum berjalan. Korban harus dipastikan aman, pendidikannya tidak terputus, dan mendapatkan pendampingan sampai proses pemulihan,” ujar Dr. Maruli.

Karena itu, Dr. Maruli mengusulkan pendampingan satu pintu, yakni setiap kasus memiliki satu pendamping yang bertanggung jawab mengawal kebutuhan korban sekaligus menghubungkan korban dengan berbagai layanan terkait.

“Jangan sampai korban harus berulang kali menceritakan pengalaman traumatisnya kepada banyak pihak. Harus ada satu pendamping yang mengawal, kemudian menghubungkan korban dengan layanan hukum, kesehatan, psikologis, pendidikan, rumah aman, dan kebutuhan lainnya,” tegasnya.

Dr. Maruli menilai mekanisme tersebut perlu didukung dengan pencatatan kronologi kasus yang aman, perlindungan data dan identitas korban, serta sistem rujukan yang cepat dan jelas. Dengan demikian, kebutuhan korban dapat dipetakan sejak awal dan ditindaklanjuti oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara LPSK, Kepolisian, Kementerian Agama, pemerintah daerah, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Komnas Perempuan, serta lembaga pendamping korban.

“Setiap lembaga harus mengetahui perkembangan kasus dan tanggung jawabnya masing-masing. Jangan sampai terjadi saling menunggu atau korban justru kehilangan akses terhadap layanan karena koordinasi yang tidak jelas,” kata Dr. Maruli.

Dalam forum tersebut, sejumlah kasus kekerasan seksual di Lombok Tengah dan Jombang turut menjadi perhatian, khususnya terkait pemantauan pemenuhan hak korban selama proses hukum, keselamatan korban, keberlanjutan pendidikan, serta kebutuhan pemulihan jangka panjang.

Ia menegaskan bahwa pemulihan korban harus ditempatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan kasus kekerasan seksual.

“Kita tidak hanya berbicara bagaimana pelaku diproses secara hukum. Kita juga harus memastikan bagaimana korban bisa kembali menjalani kehidupannya, mendapatkan pendidikan, memulihkan kondisi psikologisnya, dan memperoleh kembali rasa aman serta martabatnya,” pungkas Dr. Maruli.

Komisi XIII DPR RI melalui fungsi pengawasan akan terus mendorong penguatan sinergi antarlembaga agar perlindungan, pemenuhan hak, dan pemulihan korban kekerasan seksual dapat dilaksanakan secara cepat, terpadu, berkelanjutan, dan berperspektif korban.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

313 Napi Beresiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan
MK Nyatakan Wapres Tetap Gibran
Dr. Maruli Siahaan Dorong Kejelasan Status dan Akuntabilitas Kurator dalam RUU Profesi Kurator
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Bahas IHPS BPK hingga RUU Perampasan Aset
Presiden Resmikan Yonif TP 951/PM, Dan Yonif Letkol Inf Jimson Andre Siahaan Dihadapkan Pada Tanggung Jawab Besar
Mayor Pom Deddy Siahaan Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Merauke
Baru Saja Dilantik, Kapolri Langsung Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen, Ini Daftarnya
Baru Saja Keluarkan TR Mutasi Para Perwira, Kapolri Mutasi Kapolda Sumut, Digantikan Brigjen Pol Sonny Irawan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Maruli Siahaan Dorong Pendampingan Satu Pintu dan Evaluasi Izin Pesantren dalam Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:19 WIB

313 Napi Beresiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:05 WIB

MK Nyatakan Wapres Tetap Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Dr. Maruli Siahaan Dorong Kejelasan Status dan Akuntabilitas Kurator dalam RUU Profesi Kurator

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Bahas IHPS BPK hingga RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru

Oplus_131072

Peristiwa & Hukum

Ahli Pidana UI: Surat Permohonan Advokat Bukan Objek Pemalsuan

Rabu, 7 Okt 2026 - 20:30 WIB

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Brigjen Pol Tatan Dirsan Atmaja. (ist)

Nasional

313 Napi Beresiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:19 WIB