Bacakan Replik, JPU : Pledoi Terdakwa Kontradiktif

Minggu, 27 November 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Invocavit.com, Stabat – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat Baron Sidik menyebut, pembelaan (Pledoi) terdakwa TU, JS, SP dan RG terkesan berlawanan (kontradiktif). JPU menilai, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO yang disangkakan kepada terdakwa sudah tepat. Mereka tetap kukuh atas tuntutannya kepada para pesakitan itu.

Pernyataan itu disampaikan JPU di persidangan yang digelar di Ruang Prof Dr Kusumah Admadja SH PN Stabat, Jum’at (25/11/2022) pagi. Saat membacakan tanggapan atas pledoi (replik) terdakwa, Baron menyebutkan, perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur dari pasal tersebut.

 

“Maka dari itu, kami jaksa penuntut umum tetap pada kesimpulan, atau ketetapan dalam tunttutan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya,’ kata Baron saat membacakan nota replik.

 

Dalam pledoi sebelumnya, terdakwa bermohon agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan, atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum. JPU menilai, permohonan itu sangat bertentangan dengan dakwaan. Karena JPU menganggap, para terdakwa sudah memenuhi unsur pidana TPPO.

Usai JPU menyampaikan replik dalam perkara 468/Pid.B/2022/PN.Stb itu, Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum pun menutup persidangan. Agenda berikutnya, hakim akan membacakan putusannya (vonis), Senin (28/11/2022) mendatang.

 

Terpisah, Mangapul Silalahi yang merupakan penasihat hukum (PH) para terdakwa berharap, agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil – adilnya. Putusan nantinya diharapkan tanpa ada pengaruh dari apa pun.

 

“Penerapan pasal ini kepada terdakwa tidak tepat. Tidak ada perekrutan di sana, tidak ada jual beli, apa lagi perdagangan. Semua atas inisiatif keluarga korban,” terang Mangapul.

Diinformasikan, para terdakwa DP, HS, IS dan HS dituntut 3 tahun penjara terkait kematian Sarianto dan Bedul di panti rehab dekat kediaman TRP. Mereka didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penyerangan dan Rusak Belasan Rumah Warga di Humbahas, Delapan Orang Ditangkap
Polisi Gadungan Bantai Seorang Pria hingga Tewas di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditangkap
Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu
Tim Macan Tangkap 13 Remaja Geng Motor Terlibat Tawuran, Sita 4 Sajam dan Ketapel
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat
Korban Dugaan Kriminalisasi  Penyidik Polrestabes Medan Minta Perlindungan Komisi III
Wapres dan Gubsu Terkejut Korban Tangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO
Dua Kali Panggilan Tersangka Tak Hadir, Polda Sumut Akan Panggil Paksa Anggota DPRDSU Dhody Thahir

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:39 WIB

Penyerangan dan Rusak Belasan Rumah Warga di Humbahas, Delapan Orang Ditangkap

Selasa, 15 September 2026 - 23:21 WIB

Polisi Gadungan Bantai Seorang Pria hingga Tewas di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditangkap

Selasa, 15 September 2026 - 14:38 WIB

Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu

Selasa, 15 September 2026 - 11:53 WIB

Tim Macan Tangkap 13 Remaja Geng Motor Terlibat Tawuran, Sita 4 Sajam dan Ketapel

Selasa, 15 September 2026 - 11:41 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat

Berita Terbaru