Bantu Korupsi Rp 14,7 M, Tim JPU Siap Eksekusi Terpidana Notaris Elviera 

Rabu, 31 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Elviera saat diadili di Pengadilan Tipikor Medan ( pung)

 

MEDAN, INVOCAVIT.COM –  Tim Jaksa Penuntut Umum,( JPU) Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumut( Kejatisu) siap melaksanakan putusan Mahkamah Agung( MA) mengeksekusi Notaris Elviera yang divonis  8 tahun penjara karena turut membantu korupsi Rp 14,7 miliar.

 

” JPU siap melaksanakan isi putusan MA itu jika salinan putusan lengkapnya sudah diterima,” ujar Plh Kasi Intelijen Kejati Medan David menjawab awak media, Rabu(31/1/2024).

 

Menurut dia, pihaknya sudah melihat di SIPP bahwa MA telah menguatkan putusan terdakwa Elviera dari 2 tahun menjadi 8 tahun penjara.

 

” Kita baru tahu di SIPP, tapi salinan putusan hakim sampai saat ini belum kita terima,” ucapnya.

 

Dijelaskannya, JPU sebagai eksekutor segera melaksanakan putusan MA tersebut apabila salinan putusan sudah diterima.

 

” Kalau salinan putusan sudah diterima JPU pasti segera melaksanakan( eksekusi),” ujar David.

 

Terpisah Kasi Penkum Kejatisu Yos Arnold Tarigan menjelaskan hal yang sama.” Sampai saat ini kita masih menunggu petikan putusan lengkap dari pengadilan,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Deliaerdang itu.

 

Diketahui, Mahkamah Agung ( MA) mengenyampingkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Medan sekaligus memperberat hukuman terhadap Notaris Elviera (52) warga Patumbak dari 2 tahun menjadi 8 tahun penjara karena terbukti memperkaya Canakya Suman dan Mujianto sehingga negara dirugikanRp 39,5 miliar lebih.

 

Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim MA diketuai Dwiarso Budi Santiarto beranggotakan Yohanes Priyana dan Sinintha Sibarani serta panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung.

 

“Mengadili sendiri. Terbukti dakwaan primair kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar Dwiarso.

 

Sebelumnya JPU menuntut Notaris Elviera 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan karena diyakini turut serta dan membantu Direktur PT KAYA melakukan korupsi sehingga negara dirugikan Rp 14,7 miliar.

 

Terdakwa mengetahui bahwa dokumen permohonan kredit Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Canakya Suman (divonis 6 tahun) selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), belum lengkap.Tapi terdakwa Elviera malah menerbitkan covernote seolah-olah persyaratan debitur sudah lengkap.

 

Akibat perbuatan terdakwa Elviera akhirnya disetujui lah pencairan kredit Canakya Suman sebesar Rp 39,5 miliar untuk melanjutkan pembangunan konstruksi Perumahan Takapuna Residence.

 

Tapi belakangan Canakya Suman tak sanggup membayar cicilan kreditnya sehingga merugikan bank plat merah sebesar Rp 14,7 miliar.

 

Selain Canakya, akibatnya pencairan kredit bermasalah tersebut Dayan Sutomo selaku penghubung Canakya kepada pihak bank mendapatkan sukses fee sebuah rumah seharga Rp 625 juta.

 

Karena Terdakwa Elviera tidak mendapatkan keuntungan dari  pencairan kredit bermasalah tersebut, sehingga hakim tidak membebani Terdakwa membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara.(tat)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Sumut Ungkap Aksi Pornografi, Kelola 10 Akun TEVI untuk Sebar Konten
Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA 47.000 Hektar Sawit eks PT Torganda
Aplikasikan Program Kapolri, Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres, Dari Bandung ke Medan
Jemput Nyawa Ditengah Hampasan Gelombang Perbatasan, KRI Torani 860 Selamatkan Tiga Nelayan
Gerak Cepat, Tim Jatanras Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku Spesialis Pembobol Rumah
Permintaan Maaf Tidak Hambat Proses Hukum, Terduga Penistaan Agama Ritman Marbun Ditahan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Polrestabes Medan Ungkap Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik Beton, Truk Tangki Dimodifikasi
Kodaeral I Evakuasi Tiga Nelayan Korban Tenggelam KM El Rayyan di Selat Malaka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Polda Sumut Ungkap Aksi Pornografi, Kelola 10 Akun TEVI untuk Sebar Konten

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA 47.000 Hektar Sawit eks PT Torganda

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Aplikasikan Program Kapolri, Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres, Dari Bandung ke Medan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Jemput Nyawa Ditengah Hampasan Gelombang Perbatasan, KRI Torani 860 Selamatkan Tiga Nelayan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Gerak Cepat, Tim Jatanras Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku Spesialis Pembobol Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa & Hukum

Polda Sumut Ungkap Aksi Pornografi, Kelola 10 Akun TEVI untuk Sebar Konten

Jumat, 30 Okt 2026 - 14:00 WIB