Kapoldasu Irjen Agung SIE dan PJU pimpin press relise pengungkapan jaringan narkoba.(ist).
INVOCAVIT.COM, DELISERDANG – Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba skala besar yang dikendalikan seorang narapidana.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita uang hasil penjualan narkoba senilai Rp.1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, Mobil Mitshubishi Lancar dan rumah.
Kemudian, sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik.
Selain itu, Polres Asahan mengamankan 2 kg sabu, Polres Langkat 4 kg sabu dan Polres jajaran Polda Sumut dalam 1×24 jam telah mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta.
2 BUTIR EKSTASI
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pemilik 2 butir pill ekstasi oleh Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. Tersangka RJ ditangkap pada Jumat 08 September 2023 di Desa Ujung Serdang, Kec. Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Dari hasil pemeriksaan RJ masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan, Jalan Ekawarni, Medan Johor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik.
Kemudian diketahui kalau jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh SK narapidana dengan vonis seumur hidup. Napi SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat antara lain RJ, I, A dan V.
Peran RJ mengusai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ sendiri. Sedang keuangan dikendalikan V dan I.
RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK aset yang telah disita adalah uang senilai Rp.1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, Mobil Mitshubishi Lancar dan rumah.
Hal itu dikatakan Kapoldasu Irjen Agung Setya pada press relise di Mapolresta Deli Serdang, Selasa (13/9).
Selain itu, Polres Asahan juga menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia inisial MU yang membawa 2 kg sabu untuk dibawa ke Madura.
Kemudian Polda Sumut bergerak bersama dengan Polres Langkat menangkap jaringan Aceh, pada 13 September 2023, inisial R penumpang travel ditangkap dengan barang bukti sabu 4 kg yang akan dibawa ke Medan.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya mengatakan, Polda Sumut memiliki komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara yang dituangkan dalam lima program prioritas kita salah satunya narkoba musuh bersama.(jos).