Tersangka sedang berada di ruang periksaan Polsek Tuluk Nibung.(ist).
TANJUNGBALAI,INVOCAVIT.COM- Mencuri scapolding masjid di Jln. Pasir Raya Lk. VII Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria inisial R alias M (29) warga Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai
Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP. Rinaldi Ramadhan SH. MH saat ditemui wartawan mengatakan, R alias M (29) warga Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, mencuri scapolding pada Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 10.15 Wib
“R alias M mengambil 3 buah SCAPPOLDING/Peranca Besi Masjid Muhtadi sehingga mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.600.000,” ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, atas kejadian tersebut pengurus Mesjid atas nama SZ, (51) warga Jln. Jenaha Lk. I Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, melapor ke Polsek Teluk Nibung.
“Berdasarkan laporan tersebut pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 01.20 Wib, tersangka ditangkap sedang berada di Jalan Lingkar Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung balai. Dia ditangkap saat membawa seperangkat Scapolding/Peranca sebagai barang bukti.
” Tersangka R alias M mengakui telah melakukan pencurian di Mesjid Muhtadi, ” sebut Kapolsek
Personel selanjutnya membawa tersangka R alias M dan barang bukti ke Polsek Teluk Nibung guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Terhadap tersangka di persangkakan pasal 363 KUHPidana dan saat ini tersangka R alias M telah dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polsek Teluk nibung.(anja)
















Komentar