Ketum PBB Desak Polda Sumut bertindak Profesional, Dugaan Penghinaan Tuhan Yesus Di Tiktok

Selasa, 27 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Poto tangkapan layar tiktok.(ist)

 

Medan, INVOCAVIT.COM: Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu (PBB), Lambok F. Sihombing, angkat suara menyikapi viralnya pemberitaan mengenai dugaan penghinaan terhadap Tuhan Yesus melalui konten di platform media sosial TikTok yang dikaitkan dengan nama Ritman Marbun.

Lambok meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dengan mengedepankan pemeriksaan yang objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Lambok, persoalan yang menyentuh keyakinan dan perasaan keagamaan masyarakat tidak boleh dipandang sebelah mata. Namun, penanganannya juga harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur, memperkeruh situasi, ataupun memicu konflik di tengah masyarakat.

“Agama merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang berpotensi menyinggung atau merendahkan keyakinan umat beragama harus disikapi secara serius. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa persoalan ini secara objektif dan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan tekanan ataupun opini yang berkembang di media sosial,” tegas Lambok F. Sihombing.

PBB MINTA PENANGANAN HUKUM JANGAN BERHENTI PADA POLEMIK MEDIA SOSIAL

Lambok menegaskan, apabila terdapat laporan resmi mengenai dugaan penghinaan terhadap keyakinan agama, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku. Pemeriksaan harus mencakup keaslian konten, konteks pernyataan secara utuh, bukti elektronik, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan.

Ia menilai, persoalan yang telah menjadi perhatian publik membutuhkan kejelasan berdasarkan fakta dan proses hukum, bukan sekadar perdebatan berkepanjangan di ruang digital.

“Kami meminta Polda Sumatera Utara menelaah persoalan ini secara cermat. Jika memang ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah, silakan proses sesuai hukum yang berlaku. Namun, apabila belum terdapat bukti yang cukup, semuanya harus tetap ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan yang adil. Jangan sampai ada pihak yang dihakimi oleh opini publik sebelum proses hukum memberikan kejelasan,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum yang profesional bukan hanya penting bagi pihak yang merasa dirugikan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

KEBEBASAN BEREKSPRESI HARUS DIIRINGI TANGGUNG JAWAB

Ketua Umum PBB tersebut juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial bukanlah kebebasan tanpa batas. Setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain, termasuk dalam menjalankan agama dan keyakinannya.

Ia mengajak masyarakat agar lebih bijaksana dalam membuat maupun menyebarkan konten digital, terutama yang berkaitan dengan agama, suku, dan persoalan sensitif lainnya.

Lambok juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, menyebarkan ancaman, ataupun menyebarluaskan potongan video yang belum terverifikasi kebenaran dan konteksnya.

“Jangan jadikan media sosial sebagai ruang untuk saling menghina dan memecah belah. Kita boleh berbeda pendapat, tetapi penghormatan terhadap keyakinan orang lain harus tetap dijaga. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, laporkan melalui jalur yang benar dan percayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum,” katanya.

PBB TEKANKAN KERUKUNAN DAN KEADILAN HARUS BERJALAN BERIRINGAN

Lebih lanjut, Lambok menegaskan bahwa Pemuda Batak Bersatu berkomitmen menjaga persaudaraan, toleransi, dan persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Baginya, sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum harus berjalan beriringan dengan komitmen menjaga kedamaian. Tidak boleh ada pembenaran terhadap tindakan yang melanggar hukum, tetapi setiap orang juga berhak memperoleh perlakuan yang adil selama proses hukum berlangsung.

“Kami ingin persoalan ini memperoleh kejelasan secara hukum. Kami juga mengajak semua pihak untuk menahan diri, tidak terprovokasi, dan tidak memperluas persoalan menjadi konflik antarkelompok atau antarumat beragama. Keadilan harus ditegakkan, kerukunan harus dijaga, dan hukum harus menjadi panglima,” tegas Lambok.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi yang proporsional mengenai perkembangan penanganan perkara apabila telah terdapat laporan resmi dan informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Lambok menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Sumatera Utara agar tetap aman, damai, dan harmonis.

“Jangan biarkan perbedaan menjadi alasan untuk bermusuhan. Hormati keyakinan masing-masing, junjung tinggi hukum, dan rawat persaudaraan. Itulah sikap yang harus kita kedepankan sebagai sesama anak bangsa,” tutup Lambok F. Sihombing.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sengketa Aset KAI di Jalan Kemuning Medan Berujung Saling Lapor
Rumah Di Eksekusi PT.KAI, Taufik Saleh Kembali Lapor ke Polrestabes Medan Kasus Curas
Hasil Tes Urine Negatif, Pengemudi  BYD Denza Pelaku Tabrakan Beruntun di Medan Mohon Maaf dan Siap Bertanggungjawab
Driver Taksi Online Asal Marelan Dirampok dan Dibunuh di Asahan, Polda Sumut Tangkap Dua Tersangka
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan
Sajam, Obor, dan Bensin Sudah Disiapkan?, Kuasa Hukum PT KAI:  Penghuni Ancam Pertumpahan Darah
Dua Pengedar Narkoba Tanjung Tiram Ditangkap, Sita 111 Gram Sabu 
Kodaeral I Kerahkan Kal Viper dan Kal Telaga Tujuh Amankan Pengawalan Kapal Bawa 1,16 Ton Ketamine

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Ketum PBB Desak Polda Sumut bertindak Profesional, Dugaan Penghinaan Tuhan Yesus Di Tiktok

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Sengketa Aset KAI di Jalan Kemuning Medan Berujung Saling Lapor

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:32 WIB

Rumah Di Eksekusi PT.KAI, Taufik Saleh Kembali Lapor ke Polrestabes Medan Kasus Curas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Hasil Tes Urine Negatif, Pengemudi  BYD Denza Pelaku Tabrakan Beruntun di Medan Mohon Maaf dan Siap Bertanggungjawab

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Driver Taksi Online Asal Marelan Dirampok dan Dibunuh di Asahan, Polda Sumut Tangkap Dua Tersangka

Berita Terbaru

Peristiwa & Hukum

Sengketa Aset KAI di Jalan Kemuning Medan Berujung Saling Lapor

Selasa, 27 Okt 2026 - 12:10 WIB