Dit Siber Poldasu Ungkap Prostitusi Live Streaming Di Kost Elit Tembung

Rabu, 16 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintuka bersama Kasubdit Siber memperlihatkan barang bukti prostitusi daring saat konprensi pers, Rabu (16/4) di Mapoldasu.(jos Tambunan).
MEDAN, INVOCAVIT.COM – 
Direktorat Reserse  Siber Poldasu menggerebek satu unit kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan
yang dijadikan live streaming prostitusi.
Dari tempat kost tersebut polisi mengamankan seorang talent wanita di bawah umur. Sedangkan 2 tersangka lainnya yang dibekuk, RA (25) berperan sebagai germo dan RPL (19) yang berperan sebagai talent pria.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Kasubdit II Dit Siber Poldasu, Kompol Anggi Siahaan dalam paparannya, Rabu (16/4) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat tim Dit Siber Poldasu melakukan patroli siber pada, Senin 14 April 2025 dan menemukan di salah satu akun TikTok mengiklankan di aplikasi Tevi akan melakukan siaran langsung (live streaming) adegan porno. Hasil penyelidikan tim mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan live streaming adegan porno tersebut di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Tim menggerebek lokasi yang dijadikan live streaming adegan seksual dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing, RA (25)/germo dan dua orang talent RPL (19) dan M (15).
“Seorang tersangka lainnya berinisial, YWS yang berperan sebagai host sedang dalam pengejaran. Para talent dan germo mendapat upah Rp 700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung,”ungkapnya.
Ini, kata Kombes Ferry, merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap Poldasu. Untuk talent lainnya masih dalam penyidikan.
Karena perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1)  Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun  2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.(jos).
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terduga Penistaan Agama Kristen Ritman Marbun Ditangkap, Ketum Pemuda Batak Bersatu Apresiasi Respons Cepat Polda Sumut
Terlilit Hutang Pinjol, Dua Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Ditembak Jatanras Polda Sumut 
Ketum PBB Desak Polda Sumut bertindak Profesional, Dugaan Penghinaan Tuhan Yesus Di Tiktok
Sengketa Aset KAI di Jalan Kemuning Medan Berujung Saling Lapor
Rumah Di Eksekusi PT.KAI, Taufik Saleh Kembali Lapor ke Polrestabes Medan Kasus Curas
Hasil Tes Urine Negatif, Pengemudi  BYD Denza Pelaku Tabrakan Beruntun di Medan Mohon Maaf dan Siap Bertanggungjawab
Driver Taksi Online Asal Marelan Dirampok dan Dibunuh di Asahan, Polda Sumut Tangkap Dua Tersangka
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:23 WIB

Terduga Penistaan Agama Kristen Ritman Marbun Ditangkap, Ketum Pemuda Batak Bersatu Apresiasi Respons Cepat Polda Sumut

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:39 WIB

Terlilit Hutang Pinjol, Dua Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Ditembak Jatanras Polda Sumut 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Ketum PBB Desak Polda Sumut bertindak Profesional, Dugaan Penghinaan Tuhan Yesus Di Tiktok

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Sengketa Aset KAI di Jalan Kemuning Medan Berujung Saling Lapor

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:32 WIB

Rumah Di Eksekusi PT.KAI, Taufik Saleh Kembali Lapor ke Polrestabes Medan Kasus Curas

Berita Terbaru