Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Bahas Sejumlah Legislasi Penting 

Rabu, 23 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Maruli Siahaan hadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9).(ist)

Jakarta, INVOCAVIT.COM:  Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026), di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.

 

Rapat Paripurna tersebut membahas sejumlah agenda legislasi penting, termasuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria serta 15 RUU tentang Kabupaten/Kota.

 

Pada agenda pertama, rapat memasuki Pembicaraan Tingkat II sekaligus pengambilan keputusan atas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian agenda legislasi DPR RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Selanjutnya, Rapat Paripurna membahas Pembicaraan Tingkat II dan pengambilan keputusan terhadap 15 RUU tentang Kabupaten/Kota. Pembahasan RUU tersebut berkaitan dengan pengaturan dan penataan dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah pada masing-masing kabupaten dan kota.

 

Agenda ketiga adalah penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang merupakan usul inisiatif Komisi VI DPR RI. Agenda tersebut dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU dimaksud menjadi RUU usul DPR RI.

 

Rapat juga membahas persetujuan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Persetujuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan sesuai mekanisme pembahasan legislasi di DPR RI.

 

Kehadiran Dr. Maruli dalam Rapat Paripurna tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPR RI, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi bersama anggota DPR RI lainnya.

 

Melalui agenda legislasi yang dibahas, DPR RI terus menjalankan proses pembentukan undang-undang dengan memperhatikan kebutuhan hukum, perkembangan masyarakat, serta kepentingan nasional.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kompolnas RI Surati Kapolda Sumut Atas Laporan Ketidak Profesionalan Anak Buahnya
Gerak Cepat Yonif TP 951/Pandeka Marapi Bantu Penanganan Banjir Di Kabupaten Solok
Harumkan Nama Polri Lewat Kejuaraan Panglima TNI Cup 2026, Mantan Dansat Brimob Polda Sumut Sabet Sejumlah Gelar
Dukung Transformasi Kelembagaan dan Efektivitas Penanggulangan Terorisme, BNPT RI Adakan Diskusi Terpumpun Bersama Komisi XIII DPR RI 
Dr. Maruli Siahaan Dorong Penguatan Pengawasan dan Profesionalisme Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Pasca Rakornis Wilayah Sumbagut Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Bimtek Pemenangan Pemilu FPG se-Sumatera Utara di Batam
Maruli Siahaan Hadiri Rakornis Golkar di Batam, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Mabes Polri Belum Buka Suara Soal Aduan Korban Pencurian yang Disuruh Polisi Tangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO Polrestabes Medan Kepada Wapres Gibran

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:40 WIB

Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Bahas Sejumlah Legislasi Penting 

Selasa, 22 September 2026 - 23:38 WIB

Kompolnas RI Surati Kapolda Sumut Atas Laporan Ketidak Profesionalan Anak Buahnya

Selasa, 22 September 2026 - 00:13 WIB

Harumkan Nama Polri Lewat Kejuaraan Panglima TNI Cup 2026, Mantan Dansat Brimob Polda Sumut Sabet Sejumlah Gelar

Senin, 21 September 2026 - 23:19 WIB

Dukung Transformasi Kelembagaan dan Efektivitas Penanggulangan Terorisme, BNPT RI Adakan Diskusi Terpumpun Bersama Komisi XIII DPR RI 

Senin, 21 September 2026 - 20:57 WIB

Dr. Maruli Siahaan Dorong Penguatan Pengawasan dan Profesionalisme Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru