banner 728x250

Komnas HAM Harap Hakim Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Profesional

banner 120x600
banner 468x60

Invocavit.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Mahkamah Agung (MA) menunjuk hakim memiliki kemampuan dalam menuntaskan persoalan HAM. Harapan itu menyusul bakal segera disidangkannya perkara pelanggaran HAM Berat, Paniai, Papua, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam waktu dekat usai berkasnya dinyatakan lengkap alias P-21.

“Kami berharap betul hakim yang dipilih punya fashion untuk mendalami kasus HAM,” ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga di Jakarta, Senin (30/5).

banner 325x300

Sandrayati berharap kepada hakim sidang kasus pelanggaran HAM Paniai bekerja independen dengan memberikan putusan seadil-adilnya.

“Kita harap pengadilan mengambil keputusan yang seadil-adilnya,” ucap dia kepada merdeka.com.

Kendati demikian, Sandrayati menyatakan jika Komnas HAM siap apabila diminta untuk hadir sebagai saksi di meja persidangan. Termasuk untuk turut terlibat melihat jalannya persidangan.

“Proses selanjutnya mari kita kawal agar proses peradilan berjalan baik dan benar,” tutup dia.

 

Berkas Tersangka Rampung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) nyatakan berkas perkara tersangka IS dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 telah lengkap alias P21.

Penyidik pun segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum usai berkas perkara tersangka IS telah lengkap secara formil dan materiil pada Jumat, 13 Mei 2022.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP, jaksa penyidik diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (19/5).

Tersangka IS disangka melanggar Pasal 42 ayat (1) Jo Pasal 9 huruf a Jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h Jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Adapun tersangka IS akan dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II oleh penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat kepada Tim Penuntut Umum sebelum akhir bulan Mei 2022,” kata Ketut.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Paniai, Papua pada tahun 2014. Sumedana enggan merinci detil sosok IS. Namun, dia membenarkan bahwa IS adalah seseorang dengan latar belakang TNI. “Ya (dari TNI),”

Kasus ini berawal dari insiden dugaan pembunuhan dan penganiayaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada 2014.

Hal itu terjadi karena diduga tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya sehingga mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka. ***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *