Korupsi Kredit Macet Rp 39,5 Miliar. Konglomerat Medan, Mujianto Ditahan Kejati Sumut

Rabu, 20 Juli 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Invocavit.Com- Konglomerat asal Medan Mujianto resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (20/7/2022).

Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) itu ditahan terkait dugaan korupsi kredit macet di Bank BTN Medan.

 

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, Mujianto ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet di Bank BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 39,5 miliar.

 

Yos mengkronologiskan, pada tahun 2011 Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS selaku direktut PT KAYA seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang.

 

Kemudian,  PT KAYA yang Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence, di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

“Diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 M,”  kata mantan Kasi Pidsus Deliserdang itu.

 

Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(tm/jos)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran 
Digerebek Warga Asusila “Mobil Bergoyang”, Oknum Anggota Polres Tanjungbalai Dipatsus
Respon Cepat Polsek TBS, Turun Ke TKP Selidiki Kasus Perampasan HP Siswa SMP
Sembunyi Dalam Sumur, Polisi Dapat Perlawanan Saat Tangkap Pembegal Mahasiswa
Tim Hukum Keluarga Almarhum Winda Lorenza Goawasa Laporkan Conflict Of Interest ke Polda Sumut, Soroti Perbedaan Time Line Kamatian
Dua Pria Simpan Narkoba Dibekuk Polresta Deli Serdang
Aksi Cepat Posal Medan Labuhan Evakuasi Jenazah di Perairan Bagan Deli
Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:22 WIB

Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran 

Senin, 21 September 2026 - 20:13 WIB

Digerebek Warga Asusila “Mobil Bergoyang”, Oknum Anggota Polres Tanjungbalai Dipatsus

Senin, 21 September 2026 - 20:09 WIB

Respon Cepat Polsek TBS, Turun Ke TKP Selidiki Kasus Perampasan HP Siswa SMP

Senin, 21 September 2026 - 20:05 WIB

Sembunyi Dalam Sumur, Polisi Dapat Perlawanan Saat Tangkap Pembegal Mahasiswa

Minggu, 20 September 2026 - 17:22 WIB

Tim Hukum Keluarga Almarhum Winda Lorenza Goawasa Laporkan Conflict Of Interest ke Polda Sumut, Soroti Perbedaan Time Line Kamatian

Berita Terbaru

Peristiwa & Hukum

Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran 

Selasa, 22 Sep 2026 - 00:22 WIB