Mabes Polri Tangkap Penyebar Berita Hoax Forkopimda Batubara Dukung Paslon No 02

Jumat, 19 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Palti Hutabarat, pegiat medsos terduga penyebar berita hoax.(ist)

 

 

JAKARTA, INVOCAVIT.COM- Akhirnya, Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait postingan yang diduga berita bohong atau hoax berisikan rekaman Forkopimda  Kabupaten Batubara ikut dalam pemenangan Paslon 02 di Pilpres 2024. Kini Palti Hutabarat  telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Bareskrim Mabes Pori.

 

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap pada Jumat (19/1/2024) sekira pukul 03.44 WIB di kawasan Jakarta Selatan.

 

“Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat) di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata Brigjen Pol Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (18/1) dikutip dari INewsMedan.Id.

 

Trunoyudo mengatakan penangkapan terhadap Palti Hutabarat itu lantaran adanya dua laporan polisi (LP) atas nama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.

 

 

 

Kini, Palti Hutabarat disangkakan dengan pasal Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946.

 

“Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dr. Maruli Siahaan Dorong Mekanisme Exequatur Sederhana dan Berkepastian dalam RUU Hukum Perdata Internasional
Dr. Maruli Siahaan Soroti Urgensi UU Profesi Kurator, Dorong Penguatan Pengawasan dan Pencegahan Konflik Kepentingan
Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Rahudman Harahap, Sahabat Lama Bertukar Pandangan Untuk Pembangunan 
Purbaya Dicopot, Presiden Lantik Putra Asal Nias Jadi Menteri Keuangan 
Terkait Tuduhan Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun  Terlibat Pemesanan Cukai Rokok, Maruli Siahaan: Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Bukti
Maruli Siahaan Kecam Penembakan Tiga ASN Di Jayawijaya, Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Kekerasan 
Gembleng Generasi Bahari, Kodaeral I Kobarkan Semangat Patriotisme 100 Pelajar Dalam Persami KKRI Di Lhokseumawe 
Kunjungi Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Maruli Siahaan Soroti Pengawasan Imigrasi untuk Cegah TPPO

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:56 WIB

Dr. Maruli Siahaan Dorong Mekanisme Exequatur Sederhana dan Berkepastian dalam RUU Hukum Perdata Internasional

Selasa, 15 September 2026 - 18:01 WIB

Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Rahudman Harahap, Sahabat Lama Bertukar Pandangan Untuk Pembangunan 

Selasa, 15 September 2026 - 00:49 WIB

Purbaya Dicopot, Presiden Lantik Putra Asal Nias Jadi Menteri Keuangan 

Minggu, 13 September 2026 - 19:09 WIB

Terkait Tuduhan Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun  Terlibat Pemesanan Cukai Rokok, Maruli Siahaan: Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Bukti

Minggu, 13 September 2026 - 18:39 WIB

Maruli Siahaan Kecam Penembakan Tiga ASN Di Jayawijaya, Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Kekerasan 

Berita Terbaru