Menteri Imipas Agus Andrianto Bertandang ke Warkop Jurnalis,  Pemerintah Beri Pengampunan Pada 44 Ribu Warga Binaan di 631 Lapas dan Rutan

Rabu, 18 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat bersilaturahmi bersama para jurnalis di Medan. (ist)

 

 

Medan, INVOCAVIT.COM – Pemerintah akan memberikan pengampunan (amnesti) kepada lebih dari 44 ribu warga binaan yang kini mendekam di 631 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) yang ada di seluruh Indonesia.

Hal itu dikatakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, saat bersilaturahmi bersama para jurnalis di Warkop Jurnalis Medan, Jalan Agus Salim, Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa (17/12/2024) petang.

Menteri Agus menyebutkan puluhan ribu warga binaan yang akan mendapatkan amnesti itu, sebagian besar merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus sebagai pemakai. Lalu ada pula narapidana dalam kasus pidana umum dalam kondisi khusus terkait kemanusiaan.

“Jadi ada para pengguna narkoba, narapidana yang hamil, lanjut usia, mengalami kecacatan, narapidana yang sakit menahan serta beberapa kondisi lainnya. Kecuali narapidana kasus korupsi,” kata Agus Andrianto.

Dijelaskan Menteri Agus, bahwa jumlah 44 ribu itu muncul setelah mereka melakukan penilaian (assesment) atas kondisi narapidana yang ada. Penilaian sendiri dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. “Ada perintah dari Presiden, lalu kita assament dan muncul angkanya, ada 44.088 narapidana,” ungkapnya.

Untuk pemberian amnesti itu, kata Agus, saat ini sudah dikonsultasikan ke DPR-RI. Prosesnya tinggal menunggu keputusan DPR. “Segera, kita usahakan tahun ini juga kalau DPR sudah setuju,” pungkasnya. (kcu)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI di Palembang, Dr. Maruli Siahaan Soroti Penguatan Pelayanan Publik dan Perlindungan HAM
Dinilai Belum Paham Tugas Wantimpres, Rocky Gerung “Ditegur” Kepala Bakom Usai Sarankan Gibran Mundur
Bawa Sajam Bubarkan Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang, Adi Cahyono Putra Jadi Tersangka
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Masuk Ketentuan 
Banjir Kembali Terjang Padang Sumatera Barat
Dua Bulan Jabatan Wakapoldasu Brigjen Pol Pamen Naek Simanjuntak Naik Pangkat Jadi Irjen, Posisinya Digantikan Brigjen Pol Fadila Zulkarnain
Bahas Perizinan Gereja, Maruli Siahaan Adakan Pertemuan dengan Pendeta Resort HKBP Sukaramai dan Alang-Alang Palembang
Maruli Siahaan Perkuat Solidaritas PPSD Siahaan di Palembang, Dorong Generasi Muda Lestarikan Sejarah Leluhur 

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:15 WIB

Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI di Palembang, Dr. Maruli Siahaan Soroti Penguatan Pelayanan Publik dan Perlindungan HAM

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:26 WIB

Bawa Sajam Bubarkan Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang, Adi Cahyono Putra Jadi Tersangka

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Masuk Ketentuan 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:50 WIB

Banjir Kembali Terjang Padang Sumatera Barat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Dua Bulan Jabatan Wakapoldasu Brigjen Pol Pamen Naek Simanjuntak Naik Pangkat Jadi Irjen, Posisinya Digantikan Brigjen Pol Fadila Zulkarnain

Berita Terbaru

Medan

Ombudsman RI: SPPG Sumut–Aceh Diminta Dievaluasi

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:26 WIB