Pasca Pencabutan 28 Perusahaan Imbas Bencana Alam, 22 Perusahaan Pengelolaan Hutan Akan Dikelola PT Perhutani dan 6 Perusahaan Tambang Oleh PT Antam

Jumat, 30 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Salah satu perusahaan pengelolaan hutan, PT Toba Pulp Lestari yang izin operasionalnya dicabut pemerintah (dok)

Jakarta, INVOCAVIT.COM: Komisi XIII DPR RI melakukan Rapat Kerja bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Senin (26/1) di ruang Rapat Komisi XIII DPR RI.

Dalam kesempatan itu, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, bahwa 22 perusahaan dengan izin pengelolaan hutan akan diserahkan kepada BUMN Perhutani.

Sedangkan 6 perusahaan tambang akan diserahkan kepada BUMN Mind ID, atau anak usahanya Aneka Tambang Tbk (ANTM).

“Danantara telah menunjuk PT Perhutani untuk nanti mengelola lahan atau kegiatan ekonomi. Ini untuk 22 perusahaan (yang diberi perizinan pengelolaan hutan). Untuk yang pencabutan izin tambang bakal diserahkan kepada Antam atau Mind ID,” kata dia dihadapan anggota Komisi XIII DPR RI.

Tambang emas Martabe yang dikelola PT. Agincourt Resources (PT AR) sebagai anak usaha dari PT United Tractors Tbk (UNTR) dan cucu usaha dari PT Astra International Tbk (ASII), ditutup pemerintah.(ist)

Prasetyo juga menegaskan kepemilikan lahan operasional perusahaan yang dicabut tersebut bisa berganti dan dikelola oleh perusahaan negara dalam hal ini BUMN jika perusahaan itu dianggap menguntungkan negara.

“Kalau ada perusahaan yang kegiatan ekonominya dianggap memberi keuntungan pada negara, mungkin akan dijalankan oleh perusahaan lain yaitu perusahaan negara,” tambahnya.

Meski begitu, Prasetyo menyebutkan ada beberapa perusahaan yang dianggap tidak memenuhi kriteria secara ekonomi bakal ditutup oleh pemerintah secara permanen.

Namun dirinya tidak memerinci identitas dari perusahaan tersebut.

Sekedar informasi, tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut), selama ini dikelola PT Agincourt Resources (PT AR) sebagai anak usaha dari PT United Tractors Tbk (UNTR) dan cucu usaha dari PT Astra International Tbk (ASII). PT Agincourt Resources bersama 27 perusahaan lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran yang menyebabkan bencana Sumatera sehingga Presiden Prabowo mencabut izin operasionalnya.

Usai pencabutan izin 28 perusahaan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui keputusan Danantara akan mengambil alih 28 perusahaan yang dicabut izinnya sebagai imbas dari bencana Sumatra.

Lebih detail berikut daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Satgas PKH:

Perusahaan Sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)

1. PT Aceh Nusa Indrapuri 97.905 ha
2. PT Rimba Timur Sentosa 6.250 ha
3. PT Rimba Wawasan Permai 6.120 ha

Sumatra Barat 191.038 hektare
1. PT Minas Pagal Lumber 78.000 ha
2. PT Biomass Andalan Energi 19.875 ha
3. PT Bukit Raya Mudisa 28.617 ha
4. PT Dhara Silva Lestari 15.357 ha
5. PT Sukses Jaya Wood 1.584 ha
6. PT Salaki Summa Sejahtera 47.605 ha

Sumatra Utara 709.678 hektare
1. PT Anugerah Rimba Makmur 49.629 ha
2. PT Barumun Raya Padang Langkat 14.800 ha
3. PT Gunung Raya Utama Timber 106.930 ha
4. PT Hutan Barumun Perkasa 11.845 ha
5. PT Multi Sibolga Timber 28.670 ha
6. PT Panel Lika Sejahtera 12.264 ha
7. PT Putra Lika Perkasa 10.000 ha
8. PT Sinar Belantara Indah 5.197 ha
9. PT Sumatera Riang Lestari 173.971 ha
10. PT Sumatera Sylva Lestari 42.530 ha
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun 2.786 ha
12. PT Teluk Nauli 83.143 ha
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk 167.912 ha

Perusahaan Sektor Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh
1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)

Sumatra Utara
1. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Sumatra Barat
1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
2. PT Inang Sari (IUP Kebun).**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Perkuat Penegakan Hukum Berkeadilan dan Berpihak Pada Rakyat
Maruli Siahaan Bersama Bahlil Lahadalia Hadiri Ziarah Peringatan HUT ke-62 Partai Golkar di TMP Kalibata
Bantah Pernyataan Kapolres Jakpus Kombes Reynold Hutagalung: Kuasa Hukum BPT  Pertanyakan Dugaan Perlakuan Istimewa Vinson Leocarlius
Maruli Siahaan Hadir Sampaikan Belasungkawa Berpulangnya Kamaruddin Simanjuntak
Perkuat Sinergi Melawan Narkoba, Maruli Siahaan Diskusi Bersama Ditres Narkoba Bareskrim Polri 
Maruli Siahaan Melayat Dua Keluarga Berduka di Jakarta, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Kekeluargaan
Pererat Tali Silaturahmi, Maruli Siahaan Hadiri Pernikahan Putra Hamka B. Kady di Jakarta
Ditangkap di Medan, Kejagung Tahan Direktur Merangkap Corporate Secretary PT.TPL Di Rutan Salemba

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Perkuat Penegakan Hukum Berkeadilan dan Berpihak Pada Rakyat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Maruli Siahaan Bersama Bahlil Lahadalia Hadiri Ziarah Peringatan HUT ke-62 Partai Golkar di TMP Kalibata

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Bantah Pernyataan Kapolres Jakpus Kombes Reynold Hutagalung: Kuasa Hukum BPT  Pertanyakan Dugaan Perlakuan Istimewa Vinson Leocarlius

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:44 WIB

Maruli Siahaan Hadir Sampaikan Belasungkawa Berpulangnya Kamaruddin Simanjuntak

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:02 WIB

Perkuat Sinergi Melawan Narkoba, Maruli Siahaan Diskusi Bersama Ditres Narkoba Bareskrim Polri 

Berita Terbaru