Peran Teknologi Dalam Meningkatkan Akses Keadilan

Medan, Pendidikan751 Dilihat

Oleh: Billy Franco S. Brahmana

 

Di era digital yang terus berkembang, teknologi tidak hanya merubah cara kita berkomunikasi atau bekerja, tetapi juga mengubah wajah sistem hukum, khususnya dalam konteks hukum pidana. Salah satu harapan terbesar dalam sistem peradilan pidana adalah bagaimana teknologi dapat memperbaiki akses keadilan, baik bagi masyarakat yang tinggal di perkotaan maupun di daerah terpencil. Teknologi kini menjadi tulang punggung yang menghubungkan gap antara hukum dan masyarakat, memungkinkan setiap individu untuk mengakses keadilan dengan cara yang lebih cepat, efisien, dan inklusif. Teknologi juga bukan hanya sekedar alat bantu administratif, melainkan juga telah menjadi katalisator perubahan struktural dalam sistem peradilan pidana.

Teknologi telah berhasil memecah batasan-batasan yang sebelumnya ada dalam sistem peradilan. Salah satu contoh yang jelas adalah munculnya sistem peradilan berbasis elektronik atau e-court yang memungkinkan pendaftaran perkara dan pengajuan dokumen dilakukan secara daring. Dengan sistem ini, perkara pidana yang sebelumnya memerlukan waktu yang lama dan biaya yang tinggi untuk proses administrasi, kini bisa lebih cepat dan efisien. Bahkan, pada masa saat situasi darurat seperti pandemi COVID-19, sistem ini memungkinkan sidang berlangsung tanpa mengharuskan hadirnya fisik para pihak di ruang pengadilan, yang mempercepat jalannya perkara.

Penggunaan e-court juga mempermudah masyarakat yang tinggal di daerah terpencil untuk mengakses peradilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kota besar. Proses peradilan yang dulunya hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki sumber daya dan jaringan, kini dapat dijangkau oleh masyarakat luas dengan modal internet dan perangkat elektronik sederhana.

Namun, digitalisasi bukan hanya tentang efisiensi. Teknologi membuka peluang baru dalam hal transparansi. Dengan hadirnya platform digital, publik dapat memantau jalannya persidangan, melihat data perkara, dan memeriksa putusan yang diambil. Hal ini mendorong terciptanya sistem peradilan yang lebih akuntabel, di mana hakim dan aparat penegak hukum dituntut untuk lebih terbuka dan mempertanggungjawabkan keputusan mereka.
Namun, teknologi bukan hanya soal kemudahan akses administratif. Salah satu

Perubahan penting yang dibawa oleh teknologi adalah terciptanya kanal-kanal informasi yang mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pemahaman hukum. Di masa lalu, pengetahuan tentang hak-hak hukum seringkali terbatas pada mereka yang memiliki akses ke pendidikan formal atau koneksi dalam dunia hukum. Hari ini, platform edukasi hukum online, video pembelajaran, dan forum diskusi digital membuka ruang bagi siapa saja untuk memahami hak-haknya dalam konteks hukum pidana.

Aplikasi berbasis teknologi, seperti Lapor! yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang secara anonim, telah menjadi terobosan besar dalam meningkatkan partisipasi publik. Teknologi memberi kemudahan kepada korban tindak pidana yang mungkin selama ini tidak memiliki suara untuk melapor karena takut atau terintimidasi.

 

Dengan teknologi, laporan mereka bisa dikirim tanpa harus bertatap muka langsung dengan pihak berwenang, yang sering kali menjadi hambatan bagi mereka yang tinggal di daerah dengan pola relasi sosial yang kaku atau tidak menguntungkan.

Di sisi lain, teknologi juga memberikan peluang lebih besar bagi para pencari keadilan yang sebelumnya terhalang oleh biaya. Platform bantuan hukum daring, misalnya, memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan konsultasi hukum tanpa biaya tinggi Akses terhadap bantuan hukum yang terjangkau ini sangat penting bagi masyarakat kurang mampu yang biasanya terabaikan dalam sistem peradilan konvensional. Oleh karena itu, teknologi memiliki peran vital dalam memperluas cakupan akses keadilan yang lebih merata.

Tidak hanya sebatas e-court dan platform pelaporan, kecerdasan buatan (AI) juga mulai diintegrasikan dalam sistem hukum. Di beberapa negara maju, AI digunakan untuk membantu hakim dalam memberikan rekomendasi keputusan berdasarkan data yang telah dianalisis. Misalnya, algoritma bisa digunakan untuk menentukan tingkat resiko pelaku tindak pidana yang dihadapkan pada proses rehabilitasi atau penahanan. Bahkan, prediksi terhadap kemungkinan residivisme atau potensi dampak sosial dari suatu keputusan bisa lebih terukur, membantu hakim dalam membuat keputusan yang lebih tepat dan berbasis data.

Meski di Indonesia penggunaan AI dalam ranah hukum masih dalam tahap pengembangan, potensi teknologi ini sangat besar. Al dapat meminimalisir bias manusia yang sering muncul dalam proses peradilan, sehingga keputusan hukum bisa lebih objektif dan berkeadilan. Dengan memanfaatkan teknologi seperti ini, sistem peradilan pidana dapat bergerak lebih cepat, adil, dan transparan.

Walaupun teknologi menawarkan banyak keuntungan, ada juga tantangan besar yang harus dihadapi dalam penerapannya. Salah satunya adalah masalah kesenjangan digital yang masih terjadi di banyak bagian dunia, termasuk Indonesia. Banyak masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, atau mereka yang memiliki keterbatasan dalam hal pendidikan dan teknologi, merasa kesulitan untuk mengakses sistem peradilan digital. Kesenjangan ini bisa memperburuk ketidaksetaraan dalam mendapatkan keadilan, bukannya menguranginya. Selain itu, isu privasi dan keamanan data juga harus menjadi perhatian utama. Di dunia yang semakin terhubung ini, data pribadi bisa menjadi sasaran empuk bagi peretas.

 

Di sektor hukum pidana, kebocoran data bisa menimbulkan dampak serius, mulai dari penyalahgunaan informasi pribadi hingga merusak integritas sistem peradilan itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan regulasi yang melindungi data pribadi dan memastikan bahwa teknologi yang digunakan dalam proses hukum tidak disalahgunakan.

Perkembangan teknologi memberikan peluang besar untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan inklusif. Namun, ini bukan berarti kita bisa mengandalkan teknologi begitu saja tanpa perhatian yang serius terhadap pembangunan infrastruktur, pelatihan sumber daya manusia, dan kebijakan publik yang tepat. Pemerintah dan institusi terkait harus bekerjasama untuk memastikan bahwa teknologi tidak hanya tersedia bagi sebagian orang, tetapi juga dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Lebih dari sekadar alat, teknologi seharusnya menjadi medium yang memfasilitasi tercapainya tujuan keadilan itu sendiri. Dengan memperhatikan aspek keamanan, pemerataan akses, dan penggunaan yang bijak, teknologi dapat menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hukum yang dapat diakses dengan mudah, dipahami oleh semua, dan dijalankan dengan adil untuk setiap individu, tanpa terkecuali.

Pada akhirnya, teknologi bukanlah jawaban tunggal untuk semua masalah dalam peradilan pidana, tetapi ia adalah langkah penting dalam menuju keadilan yang lebih transparan, efisien, dan inklusif. Dengan kemajuan teknologi, kita memiliki kesempatan untuk membangun sebuah sistem hukum yang lebih berfokus pada pemenuhan hak-hak individu, perlindungan bagi korban kejahatan, serta pemberian keputusan yang adil dan tidak bias.

Kesimpulan dari penulis:

Perkembangan teknologi telah membuka babak baru dalam sistem hukum pidana, terutama dalam hal memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Digitalisasi peradilan, kemunculan platform hukum daring, serta potensi pemanfaatan kecerdasan buatan merupakan inovasi yang mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih efisien, transparan, dan partisipatif. Teknologi telah mengubah wajah hukum dari sesuatu yang kaku dan eksklusif menjadi lebih terbuka dan inklusif. Namun, di balik peluang besar itu, kita tidak boleh mengabaikan tantangan yang menyertainya. Kesenjangan digital, literasi teknologi yang belum merata, serta ancaman terhadap privasi dan keamanan data harus ditangani secara serius agar teknologi benar-benar menjadi alat pemersatu, bukan pemisah. Oleh karena itu, upaya integrasi teknologi dalam hukum pidana harus dilakukan secara bijaksana, dengan mengutamakan keadilan substantif, melindungi hak-hak masyarakat kecil, dan memperkuat nilai-nilai hukum yang berorientasi pada kemanusiaan. Dengan pendekatan yang inklusif dan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan, teknologi dapat menjadi sarana strategis untuk mewujudkan keadilan yang bukan hanya bisa diakses oleh semua, tapi juga dirasakan manfaatnya secara nyata oleh setiap warga negara.***

 

Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar

  1. That is the right blog for anyone who desires to seek out out about this topic. You realize a lot its almost hard to argue with you (not that I really would want…HaHa). You definitely put a new spin on a subject thats been written about for years. Nice stuff, simply nice!