Polda Sumut Libatkan PPATK Telusuri Aliran Dana Perbankan  Judi Online Apin BK

Jumat, 23 September 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INVOCAVIT.COM, MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) libatkan PPATK (Pusat pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengusut aliran dana perjudian Apin BK Alias Jhoni.

 

Penelusuran aliran dana perbankan itu dilakukan setelah penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus judi online milik tersangka Apin BK alias Jonni alias Ap alias ABK yang digerebek bulan lalu di perumahan elit Cemara Asri, Deli Serdang.

 

 

“Polda Sumut gandeng PPATK menelusuri aliran perbankan kasus judi online milik ABK,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (22/9/2022).

 

 

Hadi menjelaskan TPPU itu merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan sah.

 

 

Untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK. Sebab, lembaga tersebut memiliki tugas untuk mencegah dan memberantas TPPU.

 

 

Hadi menegaskan pihaknya terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin BK itu. Di mana, salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran perbankannya.

 

 

“Ini adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan Pasal TPPU pada kasus tersebut,” ujar Hadi.

 

 

Sejauh ini, kata Hadi, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online tersebut. Mereka adalah Apin BK alias Jonni selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.

 

 

Untuk Niko, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke kejaksaan. Sementara Apin BK alias Jonni, yang menjadi Buronan Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan Red Notice, hingga saat ini Polisi terus memburunya.

 

 

Untuk Apin BK, kata Hadi, pihaknya tak hanya menjerat dengan pasal perjudian. Bos judi online itu juga bakal dijerat dengan pasal TPPU

 

“Kami himbau saudara Apin kembali ke Indonesia dan memepertangjawabkan serta menyelesaikan masalah Hukumnya,” sebut Hadi.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Coba kelabui Petugas  simpan Narkoba di balutan tisu, Pria Ini di tangkap Polresta Deli Serdang
Dalam 2 Hari Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan
Polda Sumut Didesak Tidak Ragu Jemput Paksa Dhody Thahir
Penyerangan dan Rusak Belasan Rumah Warga di Humbahas, Delapan Orang Ditangkap
Polisi Gadungan Bantai Seorang Pria hingga Tewas di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditangkap
Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu
Tim Macan Tangkap 13 Remaja Geng Motor Terlibat Tawuran, Sita 4 Sajam dan Ketapel
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:23 WIB

Coba kelabui Petugas  simpan Narkoba di balutan tisu, Pria Ini di tangkap Polresta Deli Serdang

Rabu, 16 September 2026 - 14:10 WIB

Dalam 2 Hari Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan

Rabu, 16 September 2026 - 11:22 WIB

Polda Sumut Didesak Tidak Ragu Jemput Paksa Dhody Thahir

Selasa, 15 September 2026 - 23:39 WIB

Penyerangan dan Rusak Belasan Rumah Warga di Humbahas, Delapan Orang Ditangkap

Selasa, 15 September 2026 - 23:21 WIB

Polisi Gadungan Bantai Seorang Pria hingga Tewas di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Oplus_131072

Peristiwa & Hukum

Polda Sumut Didesak Tidak Ragu Jemput Paksa Dhody Thahir

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:22 WIB