Polres Labuhanbatu Kembali Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

Kamis, 4 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan Polisi.(Abie).

 

 

LABUHANBATU,INVOCAVIT.COM – 
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus Residivis pengedar barang haram (Sabu) Af alias Fahmi (41) Warga Desa Tanjung Haloban Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu,SH, mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku AF berawal dari adanya pengaduan Masyarakat (Dumas) bahwa pelaku sering melakukan peredaran Narkotika jenis sabu di lingkungan Desa Tanjung Haloban.

 

Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan terhadap pelaku hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lingkungan Desa Tanjung Haloban.

 

“Jadi ditangkapnya hari Sabtu 30 Desember 2023 sekira pukul 20.05 Wib. ditemukan dari tersangka Narkotika satu bungkus plastik transparan seberat 1,29 gram bruto serta satu unit HP merek Oppo warna biru,”kata Kasi Humas, Kamis (04/01/2024).

 

Katanya,untuk proses hukum selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu serta di kenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tulis Humas Sebagai Mana diterima INVOCAVIT. COM.(Abie).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ternyata Lau Kawar Masuk Zona Merah Dan Rawan Bencana Gunung Merapi Sinabung, Tapi Pemkab Karo Jadikan Wisata dan Kutip Retribusi
Pebalap Astra Honda Arbi Aditama Siap Taklukan Tantangan Kelas Dunia di GP Catalunya
Talk Show Kepemimpinan di USU, Bobby Nasution : Berikan Ruang Bagi Etnis Kembangkan Budaya
Kejari Medan Tahan 3 Penyelenggara Pemilu, Wak Genk: Perusak Tatanan Demokrasi Harus Dihukum Berat
Aktivis di Medan Minta MK Batalkan Surat 360  KPU Penetapan Caleg Dapil III DPRD Medan
Bunuh dan Buang Mayat Anak 10 Bulan, Dua Kakak Adik Ditangkap Polda Sumut
Berebut ”Pak Ogah”, Adik  Bunuh Abang Tiri Ditangkap di Jabar
Kapolda Sumut:  125 TPS Kategori Rawan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:20 WIB

Ternyata Lau Kawar Masuk Zona Merah Dan Rawan Bencana Gunung Merapi Sinabung, Tapi Pemkab Karo Jadikan Wisata dan Kutip Retribusi

Selasa, 21 Mei 2024 - 21:27 WIB

Pebalap Astra Honda Arbi Aditama Siap Taklukan Tantangan Kelas Dunia di GP Catalunya

Selasa, 21 Mei 2024 - 21:15 WIB

Talk Show Kepemimpinan di USU, Bobby Nasution : Berikan Ruang Bagi Etnis Kembangkan Budaya

Minggu, 12 Mei 2024 - 00:11 WIB

Kejari Medan Tahan 3 Penyelenggara Pemilu, Wak Genk: Perusak Tatanan Demokrasi Harus Dihukum Berat

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:02 WIB

Aktivis di Medan Minta MK Batalkan Surat 360  KPU Penetapan Caleg Dapil III DPRD Medan

Berita Terbaru