Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel mengamankan pria terduga pengedar sabu dalam kegiatan GKN, Sabtu (13/7/2024).(ist)
LABUSEL, INVOCAVIT. COM –
Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus digiatkan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Pada Sabtu (13/7/2024), 15 personel Polres Labusel di bawah pimpinan Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, melakukan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba di dua lokasi terpisah.
Pertama, dilakukan di Dusun Aek Batu Selatan, Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba, kemudian di Lingkungan Labuhan Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.
“Kita dapat informasi di dua lokasi GKN itu sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Sabtu (13/7/2024).
Disampaikan Maringan, sebanyak 15 personel dilibatkan dalam kegiatan GKN tersebut. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Asam Jawa diamankan seorang pria terduga pengedar sabu, M Umar Harahap alias Umar (40).
Bersama warga sekitar TKP itu disita barang bukti, 3 plastik klip berisi sabu seberat 0,88 gram, 1 plastik klip kosong, 1 skop, 1 timbangan elektrik, 1 dompet kecil cokelat dan uang tunai Rp. 150.000.
Di TKP kedua, lanjut Maringan, tim gabungan Polres Labusel didampingi petugas RT menggerebek rumah warga yang dilaporkan bernama Gunawan karena diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba sabu.
“Namun, tidak ada ditemukan barang bukti narkotika sabu. Selanjutnya barang ditemukan di lokasi dibawa ke Sat resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk diproses,” ujar Maringan.
“Dengan dilaksanakannya GKN oleh gabungan Polri di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkas Maringan.***