Sejumlah barang bukti yang ditemukan.(ist).
Medan, INVOCAVIT.COM: Home Industri Vape Getar digerebek Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Banten Gang Buntu, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sabtu (6/6/26) dini hari.
Dari lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (26) warga Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai dan menyita barang bukti 17 POD Getar dari berbagai merk, 38 catridge kosong, 6 device vape, 3 botol liquid, mesin impulse sealer, dan sejumlah telepon genggam.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP Kamis (18/6/26) menjelaskan kasus narkotika ini terungkap bermula dari informasi masyarakat. “Setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kami melakukan penyelidikan selama beberapa hari di sekitar lokasi penangkapan,” ujar kasat.
Rafli menjelaskan R memproduksi sendiri narkoba yang ia jual, dengan cara mencampurkan POD Getar dengan kandungan narkoba yang didapat dari bandar, ke Vape yang biasa dijual di pasaran.
Usai mencampur POD Getar dengan kandungan narkoba dengan vape biasa , tersangka kemudian mengemas kembali seluruh POD Getar, dan menjualnya kepada para pembeli.
“Dari satu POD Getar yang dibeli pelaku dari bandar. Tersangka mengemasnya dan menjadi 3 POD Getar. Ini tujuannya jelas untuk mendapat keuntungan yang berlipat ganda, tanpa memperdulikan faktor apapun bagi pemakai, dan ini jelas melanggar Undang – Undang tentang Narkotika,” tuturnya.
Selain itu tambah Rafli, pihaknya juga menemukan beberapa alat untuk memproduksi ulang POD Getar, termasuk alat pres, jarum suntik, plastik klip, dan beberapa peralatan lain.
Saat ini, petugas tengah berkoordinasi dengan Labfor Polda Sumut, guna pengecekan seluruh barang bukti, sembari melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka yang lebih besar.
“Kasusnya masih dikembangkan, dan Satres Narkoba Polrestabes Medan sedang mengejar bandar yang memasok POD Getar kepada tersangka dan identitasnya sudah kita kantongi,” ujar Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP.(mp).






