Polrestabes Medan Tidak Profesional, PH : Eksekusi Cacat Hukum

Rabu, 17 Juli 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pertemuan antara penggugat, tergugat disaksikan Polrestabes Medan.(ist).

 

MEDAN, INVOCAVIT.COM – Eksekusi bangunan Ruko di Jalan Cemara No 15A. Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan .Kabupaten Deli Serdang yang akan di laksanakan pada Kamis tanggal 18 Juli 2024 cacat hukum, hal tersebut di sampaikam oleh Pengacara Jamaluddin Alapgani Hsb, SH selaku kuasa hukum dari Agustian Harahap sebagai Termohon Eksekusi menerangkan bahwa yang berhak melakukan eksekusi terhadap Hak Tanggungan berdasarkan akad Syariah di lakukan oleh Pengadilan agama.

 

Sesuai dengan pasal 13 peraturan Mahkamah Agung No.14 tahun 2016 yang ada pokoknya menyatakan bahwa “Pelaksanaan Hak Tanggungan berdasarkan akad syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan Agama”, oleh karena itu seharusnya Pengadilan yang melaksanakan Eksekusi dalam hal ini adalah Pengadilan Agama bukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

 

Terhadap hal tersebut Termohon Eksekusi telah melakukan Perlawanan kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Register Perkara No. 405/Pdt. Bth/PN. Lbp, agar mengangkat atau mencabut penetapan Eksekusi No 4/Pdt.Eks/HT/2023/PN.Lbp,

 

Sementara, Yusti Al Savigni selalu pengontrak di objek yang akan dieksekusi merasa kecewa dengan hasil pertemuan yang di lakukan oleh pihak Polrestabes Medan selaku pengaman eksekusi ,dimana pihak Polrestabes Medan diduga memihak kepada pemenang lelang.

 

Lanjut di katakan Yusti yang juga Pemred 17meerdaka.com dan Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Medan.bahwa eksekusi yang akan di lakukan cacat hukum.di harapkan kepada semua pihak agar melihat Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung No 14 tahun 2016.

 

Saya mau keluar dari ruko tersebut.asal kerugian kontrak saya dibayar.!! Jangam mengatasnama hukum dengan menyampingkan norma- normal kemanusiaan,” tegas Yusti di hadapan awartawan, Rabu (17/72024) sore.

Ketua PJS Kota Medan itu berharap kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun beserta jajarannya selaku pengaman di minta untuk lebih berhati hati dalam pengamanan eksekusi ruko di Jalan Cemara No 15A, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang mana diobjek Eksekusi ada pihak penyewa di dalamnya dan memikirkan kerugian yang lebih besar lagi kepada pihak ketiga akibat pelaksanaan eksekusi tersebut, yang mana di ketahui eksekusi tersebut cacat hukum sesuai dengan peraturan Mahmakah Agung No 14 tahun 2016.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aplikasikan Program Kapolri, Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres, Dari Bandung ke Medan
Jemput Nyawa Ditengah Hampasan Gelombang Perbatasan, KRI Torani 860 Selamatkan Tiga Nelayan
Gerak Cepat, Tim Jatanras Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku Spesialis Pembobol Rumah
Permintaan Maaf Tidak Hambat Proses Hukum, Terduga Penistaan Agama Ritman Marbun Ditahan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Polrestabes Medan Ungkap Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik Beton, Truk Tangki Dimodifikasi
Kodaeral I Evakuasi Tiga Nelayan Korban Tenggelam KM El Rayyan di Selat Malaka
Terduga Penistaan Agama Kristen Ritman Marbun Ditangkap, Ketum Pemuda Batak Bersatu Apresiasi Respons Cepat Polda Sumut
Terlilit Hutang Pinjol, Dua Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Ditembak Jatanras Polda Sumut 

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Aplikasikan Program Kapolri, Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres, Dari Bandung ke Medan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Jemput Nyawa Ditengah Hampasan Gelombang Perbatasan, KRI Torani 860 Selamatkan Tiga Nelayan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Gerak Cepat, Tim Jatanras Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku Spesialis Pembobol Rumah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Permintaan Maaf Tidak Hambat Proses Hukum, Terduga Penistaan Agama Ritman Marbun Ditahan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik Beton, Truk Tangki Dimodifikasi

Berita Terbaru