Medan , Invocavit.Com- Tim Reskrim Polsek Medan Kota “menggulung” tiga kawanan pencuri mobil. Para tersangka terancam pasal 362 jo pasal 480 ke 1e, 2e KUHPidana, Pencurian dan Pertolongan jahat/tadah pasal 362 jo pasal 480 ke 1e, 2e KUHPidana.
Kapolsek Medan Kota Kompol M.Rikki Ramadhan kepada wartawan mengatakan, ketiga tersangka inisial PW (30), RM (26) dan TNS (37). Mereka ditangkap atas laporan Marsapuandi selaku sopir mobil yang dicuri para tersangka.
“Para tersangka mencuri mobil Toyota Innova Reborn warna silver metalik, No.pol. B 1580 WYF milik korban dari Loket Travel Kayla Gayo Jalan Dr.FL.Tobing No. 87 A, Kel.Pusat Pasar, Kec. Medan Kota, Medan,” kata Kompol Rikki didampingi Plh Kanit Reskrim Iptu Widy. Kasus pencurian mobil itu diketahui korban pada Kamis (21/7) sekitar pukul 13.00 WIB
Dijelaskan, tersangka PW mengambil mobil Toyota Innova Reborn warna silver metalik, No.pol. B 1580 WYF pada Kamis (21/7) sekira pukul 12.30 wib di loket Travel Kayla Gayo.
Kemudian, tersangka PW membawa mobil tersebut kerumah RM. Keduanya bersama-sama dengan mengenderai mobil tersebut menemui TNS ke Kelambir V untuk menjual dengan harga Rp. 60 jt.
“Tersangka PW berjanji jika mobil terjual akan memberikan bagian kepada tersangka RM dan TNS sebesar Rp.5 juta,” sebutnya.
Diiming-imingi dapat upah, lalu RM dan TNS mencari pembeli mobil dimaksud. Akan tetapi, belum sempat mobil terjual, tersangka PW ditangkap warga karena menabrak warga.
“Tersangka PW diserahkan warga ke Polsek Medan Kota karena menabrak warga pada Jumat 22 Juli 2022 pukul 08.00 wib,” aku Kapolsek.
Setelah menerima penyerahan tersangka dari warga, tambak Kapolsek, lalu dilakukan serangkaian penyelidikan hingga diketahui keterlibatan dua temannya berinisial RM dan TNS. Keduanyapun ditangkap.
“Untuk penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Medan Kota,” pungkasnya.(jos).