RDP Komisi XIII DPR RI Bersama Dirjen Pemasyarakatan, Dr Maruli Siahaan Dorong Terpidana Tipiring dialihkan ke skema pembinaan di luar lapas

Rabu, 4 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XIII DPR RI Dr Maruli Siahaan kompak bersama Direktur Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan Brigjen Pol Tatan Dirsan Atmaja disela-sela RDP, Rabu (4/2).(ist) 

Jakarta, INVOCAVIT.COM: Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI Senayan Jakarta.

Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas identifikasi berbagai permasalahan pemasyarakatan, termasuk implementasi serta implikasi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, khususnya dalam konteks perubahan paradigma pemidanaan yang tidak lagi berorientasi pada pemenjaraan semata, serta isu-isu lain yang berkaitan dengan tata kelola dan kapasitas sistem pemasyarakatan nasional.

Dalam rapat tersebut, Dr. Maruli Siahaan menegaskan pentingnya reposisi lembaga pemasyarakatan sebagai “last resort” atau tempat penahanan terakhir, yang hanya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana berisiko tinggi dan kejahatan serius. Ia mendorong agar pelaku tindak pidana ringan dialihkan ke skema pembinaan di luar lapas, guna mengurangi kelebihan kapasitas serta meningkatkan efektivitas pembinaan.

Lebih lanjut, Dr. Maruli merekomendasikan penetapan mekanisme baku pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan restoratif oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mekanisme tersebut, menurutnya, perlu disertai dengan sanksi administratif yang tegas apabila kesepakatan restoratif tidak dipatuhi, demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.

Ia juga mendorong pengembangan model pembinaan berbasis pemulihan, antara lain melalui kewajiban ganti kerugian, permintaan maaf secara terbuka, serta pelaksanaan pelayanan sosial yang terukur dan dapat dievaluasi. Model ini dinilai sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan keadilan restoratif.

Selain itu, Dr. Maruli menekankan pentingnya memperkuat peran pemerintah daerah dan lembaga sosial sebagai mitra resmi dalam pelaksanaan hukuman sosial, sehingga pembinaan di luar lapas dapat berjalan efektif, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari modernisasi sistem pemasyarakatan, Dr. Maruli juga merekomendasikan agar sistem pemasyarakatan diintegrasikan dengan teknologi pemantauan administratif, guna menjamin kepatuhan terhadap putusan dan kesepakatan hukum tanpa menambah beban kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Rapat Dengar Pendapat ini menjadi bagian dari komitmen Komisi XIII DPR RI dalam mengawal reformasi sistem pemasyarakatan nasional agar lebih humanis, berkeadilan, serta selaras dengan arah kebijakan hukum pidana nasional pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tutup Masa Sidang, Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI dan Temu Ramah Fraksi Partai Golkar
Ibadah Raya HUT ke-165 HKBP Akan Digelar di Stadion Utama GBK
Maruli Siahaan Dorong Pendampingan Satu Pintu dan Evaluasi Izin Pesantren dalam Kasus Kekerasan Seksual
313 Napi Beresiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan
MK Nyatakan Wapres Tetap Gibran
Dr. Maruli Siahaan Dorong Kejelasan Status dan Akuntabilitas Kurator dalam RUU Profesi Kurator
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Bahas IHPS BPK hingga RUU Perampasan Aset
Presiden Resmikan Yonif TP 951/PM, Dan Yonif Letkol Inf Jimson Andre Siahaan Dihadapkan Pada Tanggung Jawab Besar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Tutup Masa Sidang, Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI dan Temu Ramah Fraksi Partai Golkar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Ibadah Raya HUT ke-165 HKBP Akan Digelar di Stadion Utama GBK

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Maruli Siahaan Dorong Pendampingan Satu Pintu dan Evaluasi Izin Pesantren dalam Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:19 WIB

313 Napi Beresiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:05 WIB

MK Nyatakan Wapres Tetap Gibran

Berita Terbaru

Daerah

Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sarudik

Jumat, 9 Okt 2026 - 21:14 WIB