JPU saat menerima berkas tahap 2 perkara korupsi Pegadaian Syariah Setia Budi (pung)
INVOCAVIT.COM, MEDAN- Afriady (46) eks Kepala Cabang (Kacab) Pegadaian Syariah Setia Budi Medan dan anggotanya Munawwarah (35) selaku mantan Pengelola Agunan segera diadili terkait kasus dugaan korupsi atas raibnya 1,8 kg emas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar lebih.
Penyidik Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 23 November 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon membenarkan hal itu kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Menurut dia, penyidik Pidsus Kejari Medan telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi atas raibnya 1,8 Kg emas di PT Pegadaian Syariah Cabang Setiabudi Medan.
Dikatakan Simon, adapun peran tersangka Afriady selaku mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Setia Budi Tahun 2021 diduga telah melakukan penggelapan 1 kg emas bersama-sama dengan Munawwarah dengan estimasi kerugian sebesar Rp. 906.332.565.
“Tersangka Munawwarah melakukan penggelapan terhadap 39 fisik Logam Mulia seberat 894 gram yang terdiri atas 36 enam Akad Pembiayaan Mulia milik Cabang dan Unit yang belum diserahkan ke nasabah dan 5 akad Pembiayaan Gadai/Rahn yang fisik jaminannya hilang sebagian,” katanya.
Menurut Simon, berdasarkan hasil audit akibat hilangnya 1,8 kg emas tersebut, kerugian negara mencapai Rp 1.825.431.565.
“Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebutnya.
Ditambahkan Simon, setelah tahap II tersebut, kedua tersangka masing-masing kembali ditahan, tersangka Afriady ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara tersangka Munawwarah ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
“Selanjutnya, pihak JPU akan menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan agar secepatnya disidangkan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi terkait raibnya 1,8 kg emas tersebut terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas.
Informasi tersebut kemudian didalami pihak internal yang kemudian melakukan audit. Setelah diaudit, tersangka Munawwarah selaku pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggung jawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp919.099.000.
Terungkap juga fakta bahwa sepanjang tahun 2021, atau selama Afriady menjabat sebagai Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi Medan, ada 1 Kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas.
Selanjutnya, berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.825.431.565.(Pung).