Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang saat memaparkan pelaku tindak pidana narkotika.
INVOCAVIT.COM, LANGKAT – Satres Narkoba Polres Langkat menggagalkan peredaran 1 kg sabu-sabu dan 232 kg ganja, yang diamankan dari dua lokasi berbeda. Turut diamankan 2 pemilik.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, pemilik 1 kg sabu-sabu adalah pria inisial AA alias Adil (42) warga Jalan Halat Gang Cempa no.1 Kelurahan Kota Matsum 4 Kecamatan Medan Area Kota Medan. Dia diamankan disekitar Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Minggu (12 /2/2023)
“Awalnya, anggota mendapat informasi ada seseorang akan melintas membawa narkotika jenis sabu menumpang angkutan umum murni jurusan Pkl Brandan – Medan. Lalu personel melakukan penjagaan disekitar Jalan T. Amir Hamzah Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dan tak lama melihat kendaraan yang di informasihkan tersebut melintas lalu mengamankan 1 orang laki-laki yang di curigai,” jelas AKBP Faisal didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto dan Kasi Humas AKP Joko Sumpeno saat konfrensi pers, Kamis (23/2/2023).
.
Kedua tersangka diapit polisi.(ist)
Kata Kapolres, tersangka saat diinterogasi mengaku hanya sebagai kurir yang mendapat upah Rp.10 juta jika paket yang dibawanya sampai di lokasi yang dituju.
“Telaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang narkotika diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp. 1. Milyar dan paling banyak Rp. 10. Milyar,” jelas Faisal.
Selain mengamankan 1 Kg sabu-sabu, sambung mantan Kapolres Pelabuhan Belawan itu, personal Satres Narkoba Polres Langkat mengamankan 232 bal ganja atau 232 kg. Ganja itu disita dari pemilik inisial RK alias Amat (28), warga Desa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala – gala Kabupaten Aceh Tenggara.
“Pelaku dan barang bukti diamankan disekitar Dusun Tanjung Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu Kab.upaten Langkat, kamis (16/2/2023) lalu,” kata Faisal.
Sekain 232 bal daun ganja kering, turut disita 1 unit mobil sedan Mitsubishi hitam nopol BG 124 D, 1 buah dompet kulit yang didalamnya berisikan 1 lembar SIM C dan 1 Unit Hp Android.
Disebutkan, sebelumnya ada menerima informasi dari masyarakat akan melintas mobil sedan di Jalinsum Besitang – Medan membawa ganja. Tak lama kemudian, mobil masuk ke salah satu gang. Saat dilakukan penggeledahan mobil tersebut, di temukan 232 bal ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning, 1 buah dompet berisi 1 lembar SIM C ,1 Unit Hp merk VIVO warna biru. Selanjutnya team mengamankan semua barang bukti tersebut dan kemudian barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya dihari Senin (20 /2/2023 ) sekira pkl 08.00 WIB, team dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto kembali bergerak melakukan pengembangan ke Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara dan berhasil mengamankan pelaku inisial RK alias Amat (28 ) warga Desa Lawe Loning Aman .
“RK alias Aman diamankan tanpa perlawanan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 tentang narkotika, diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp. 1. Milyar dan paling banyak Rp. 10. Milyar,” pungkasnya.(jos).






