JPU saat membacakan nota tuntutan terhadap kedua terdakwa WN Malaysia.
INVOCAVIT.COM, MEDAN – Dua Warga Negara( WN) Malaysia nekat menyeludupkan 6,77 gram sabu dan 20 butir pil merah diduga narkotika ke Kota Medan dituntut Jaksa dari Kejatisu masing- masing 10 tahun penjara, Kamis (2/3/2023).
Selain itu, dua warga asing tersebut dibebani membayar denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Fransiska Panggabean dihadapan Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Ulina Marbun.
Kedua terdakwa itu Eddie Noor Izham Bin Zulkepar dan Mohd Norizan Bin Izham (berkas terpisah).
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, sidang dilanjutkan sepekan mendatang.
Diketahui, Senin 23 Agustus 2022 kedua terdakwa membeli narkotika jenis sabu dan pil dari Boy (DPO), di Flat Sri Kelantan Blok 166 Malaysia.
Kemudian pada 24 Agustus 2022 kedua terdakwa berangkat dari Malaysia tujuan ke Medan dengan menggunakan pesawat
Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 123.
Sesampai di Bandara Kualanamu, personel Bea Cukai melakukan pemeriksaan tas kepada terdakwa yang dicurigai membawa narkoba. Hasil pemeriksaan didapatkan berupa 1 bungkus plastik yang berisikan kristal bening dengan berat brutto 6,77 gram.
Sebanyak 15 butir pil berwarna merah dengan berat brutto 1.79 gram, 5 butir pil dengan bungkusan berwarna merah dan putih dengan berat brutto 1,5 gram, 1 buah pipet plastik berisikan serbuk berwarna putih diduga narkotika dengan berat brutto 1,12 gram.
Kemudian pihak Bea Cukai berkordinasi dengan BNN untuk mengamankan kedua terdakwa tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (tat)






