MEDAN, INVOCAVIT.COM — Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dari tangan tersangka Chairul Anwar alias Bewok (44) warga Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, turut disita barang bukti sabu seberat 118 gram dan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan penangkapan terhadap Chairul Anwar berawal dari penangkapan seorang pengguna narkoba bernama Ari Putra.
“Berdasarkan keterangan yang didapat tim langsung melakukan penangkapan terhadap Chairul di rumah kontrakannya di Kawasan Sunggal. Ia mengakui telah menjual sabu kepada Ari,” katanya, Senin (2/6).
Thommy mengungkapkan, tersangka Chairul ketika diinterogasi mengakui menjadi pengedar narkoba. Dari tangannya disita barang bukti 118 gram sabu yang disimpan di kamar mandi serta uang tunai Rp 54,5 juta yang disembunyikan dalam kantong plastik di dapur.
“Menurut pengakuan tersangka barang bukti itu sisa dari 200 gram yang sebelumnya dibelinya dari DP dengan harga Rp66 juta. Ia juga sudah berulang kali memesan barang dari DP selama setahun belakangan ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tersangka Chairul telah melakukan transaksi narkoba dengan DP secara rutin setiap empat hari sekali selama setahun terakhir. Dalam setiap transaksi tersangka memesan 100 hingga 200 gram sabu dan memperoleh keuntungan sebesar Rp70 ribu per gram.
“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan untuk menangkap pemasok narkoba berinisial DP. Terhadap tersangka Chairul dan barang bukti narkoba sudah ditahan di Mapolrestabes Medan,” pungkasnya.***






