5 Kali Bersama Komplotan Beraksi, Polres P.Siantar Tembak Pencuri Motor

Kapolres P Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno didampingi Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung memberikan keterangan pada konprensi pers.(ist).

 

 

INVOCAVIT.COM, P SIANTAR – Satreskrim Polres Pematang Siantar menembak seorang dari komplotan pencuri sepeda motor. Diketahui, tersangka RSS alias J bersama komplotannya sudah 5 kali beraksi, beberapa teman-temannya sudah duluan ditangkap.

 

Kapolres P Siantar AKBP AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K mengatakan itu ketika memimpin konprensi pers, Kamis (31/8).

 

Didampingi Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung dan Plh Kasie Humas Iptu Jimmui C Hutajulu, Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku curanmor ini.

 

”Tersangka RSS alis J ditangkap merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka AHL alias HL, yang mana mereka mencuri sepeda motor pada  Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Sangnawaluh no.19 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur kota Pematangsiantar,” ujar Kapolres.

 

 

Saat melakukan pencurian, sambung Kapolres, mereka beraksi 3 orang. ”AHL als HL berhasil ditangkap sedangkan RSS als J berhasil melarikan diri dan saat ini baru dapat ditangkap. Namun karena berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya,” jelas AKBP Yogen.

 

 

Disebutkan, ketika itu tersangka AHL als HL ditangkap dari kost Hunter di Jl.Tuan Rondahaim Kel.Pondok Syur Kec. Siantar Martoba kota Pematangsiantar. Dari dia disita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat yang setelah diselidiki ternyata milik Jarismen Damanik yang hilang pada Sabtu 04 Maret 2023 sekira pukul 05.30 Wib.

 

 

Kemudian lanjut Yogen, pada Selasa  15 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka RSS alias J sedang berada di penginapan Pulo Komba Jl. Rakuta Sembiring Kel. Nagapita Kec. Siantar Utara kota Pematangsiantar dan selanjutnya tim meluncur ke TKP dan menemukan tersangka sedang duduk diruang loby penginapan Pulo Kumba.

 

”Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuataannya  melakukan pencurian 1  unit sepeda motor merk Honda Beat pada Sabtu 04 Maret 2023 sekira pukul 05.30 Wib di Jl.Sangnawaluh no.19 Kel.Siopat Suhu Kec.Siantar Timur kota Pematangsiantar. Selanjutnya tersangka RSS alias J dibawa tim opsnal untuk dilakukan pengembangan pencarian Barang buktinya, namun diperjalanan tersangka berupaya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kapolres.

 

Dari pengakuan tersangka RSS, lanjut AKBP Yogen, kalau mereka sudah melakukan 5 kali  pencurian sepeda motor ( curanmor ) di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

 

”Adapun alasan para tersangka mencuri sepeda motor hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk mengkonsumsi narkoba,” katanya menambahkan, barang bukti yang disita honda beat sporty warna hitam  nomor mesin : JM81E2318511 dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Nomor rangka MH1JF5123BK305980 No Mesin JF51E2306696.

 

Tersangka RSS alias J diancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(jos).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar