83 Terdakwa Narkotika Dituntut Mati, Terbanyak dari Kejari Medan

Selasa, 7 November 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasie Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan ( ist)

 

MEDAN, INVOCAVIT.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)  menuntut mati 83 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya dalam periode Januari hingga Oktober 2023.

 

Dari 83 perkara ini ada yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) dan ada juga yang sedang dalam proses kasasi (banding).

 

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH dalam siaran persnya diterima  wartawan, Senin (6/11/2023) dari 83 perkara yang dituntut mati, ada yang diputus seumur hidup, ada juga yang dihukum 18 tahun sampai 20 tahun penjara.

 

“Kejahatan narkotika menjadi musuh terbesar kita, kejahatan narkotika ini merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelakunya,” kata Yos A Tarigan.

 

Dari 83 perkara yang dituntut dengan pidana mati, rinciannya adalah Kejari Medan 35 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Deliserdang 6 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa, Kejari Langkat 10 terdakwa, Tanjung Balai 5 terdakwa dan Kejari Serdang Bedagai 8 terdakwa.

 

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam mementukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya. Namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang.

 

“Tuntutan JPU telah melalui fakta dan pertimbangan yang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika, ‘ tandasnya.

 

Hukuman mati bagi pengedar atau bandar narkotika sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah bentuk ketegasan pemerintah terhadap kondisi negara kita dimana penyalahgunaan narkotila sudah sangat memprihatinkan.( mp).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Driver Taksi Online Asal Marelan Dibunuh di Kisaran, Mayat Ditemukan Dalam Parit Perkebunan
Banjir Kembali Merendam Bonalumban Tapanuli Tengah
Minta Klarifikasi dan Bukti Transaksi, Paul J.J Tambunan Bantah Kesimpulan Sepihak  Dalam Somasi Dana Rp.11,35 Milyar
Korban Penggusuran Paksa PT KAI Melapor ke Polrestabes Medan
41 Santri Diduga Keracunan Usai Peringatan Hari Santri di Kantor Bupati Deli Serdang
Tim URC Jatanras Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong
Ditreskrimsus Polda Sumut Hadirkan inovasi KUAT WASSIDIK Tingkatkan Layanan Pada Masyarakat
Polda Sumut Himbau Ormas jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Driver Taksi Online Asal Marelan Dibunuh di Kisaran, Mayat Ditemukan Dalam Parit Perkebunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Banjir Kembali Merendam Bonalumban Tapanuli Tengah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Minta Klarifikasi dan Bukti Transaksi, Paul J.J Tambunan Bantah Kesimpulan Sepihak  Dalam Somasi Dana Rp.11,35 Milyar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Korban Penggusuran Paksa PT KAI Melapor ke Polrestabes Medan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33 WIB

41 Santri Diduga Keracunan Usai Peringatan Hari Santri di Kantor Bupati Deli Serdang

Berita Terbaru

Petugas BPBD Tapteng melakukan penyisiran ke rumah warga di Kelurahan Bonalumban yang terendam banjir. (ist)

Daerah

Banjir Kembali Merendam Bonalumban Tapanuli Tengah

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:00 WIB