Minta Klarifikasi dan Bukti Transaksi, Paul J.J Tambunan Bantah Kesimpulan Sepihak  Dalam Somasi Dana Rp.11,35 Milyar

Jumat, 23 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, INVOCAVIT.COM: Advokat dan Konsultan Hukum Paul Junisu Jethro Tambunan, S.E., S.H., M.H., yang akrab dikenal dengan nama Paul J J Tambunan, didampingi Daniel Steven Sihotang, S.H., menyampaikan tanggapan dan bantahan resmi atas somasi yang ditujukan kepada kliennya, H W, terkait dugaan penguasaan dan pengalihan dana yang disebut sebagai bagian dari harta peninggalan almarhum LTK.

Tanggapan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 231/ST/PJJT/X/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, yang ditujukan kepada pimpinan salah satu Pimpinan Law Firm & Partner di Medan, sebagai respons terhadap Surat Somasi Nomor 742/SP/OHP/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.

Dalam keterangannya, Paul J J Tambunan menegaskan bahwa setiap tuduhan hukum harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, dokumen pendukung yang relevan, serta penerapan ketentuan hukum yang tepat.

“Semua harus diperiksa secara objektif berdasarkan kronologi transaksi, sumber dana, rekening asal dan tujuan, pihak yang melakukan instruksi, serta dasar hubungan hukum para pihak,” tegas Paul J J Tambunan.

Minta Klarifikasi Transaksi Rp11,35 Miliar

Paul J J Tambunan menjelaskan untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen transaksi, pihak yang melakukan dan menerima transaksi, tujuan penggunaan dana, serta dasar kewenangan yang melatarbelakangi transaksi tersebut.

Ia juga menyoroti perlunya klarifikasi mengenai transaksi yang disebut terjadi setelah almarhum LTK meninggal dunia pada 1 Oktober 2025.
“Waktu terjadinya transaksi merupakan salah satu aspek yang perlu diperiksa, tetapi tidak cukup untuk menarik kesimpulan hukum secara menyeluruh. Harus diketahui siapa yang melakukan transaksi, apa dasar kewenangannya, siapa penerima manfaatnya, dan bagaimana hubungan hukum atas dana tersebut,” ujarnya.

Didampingi Daniel Steven Sihotang, S.H., Paul J J Tambunan juga meminta agar pihak yang mengajukan klaim memberikan dokumen yang menerangkan kedudukan hukum dari CW sebagai ahli waris atau pihak yang berwenang mewakili kepentingan harta peninggalan almarhum LTK.

Ingatkan Dugaan Tindak Pidana Harus Berdasarkan Bukti

Lebih lanjut, Paul J J Tambunan menyatakan bahwa pihaknya keberatan apabila transaksi yang dipersoalkan langsung dikaitkan dengan dugaan tindak pidana tanpa uraian terperinci mengenai perbuatan konkret, unsur hukum yang dianggap terpenuhi, dan alat bukti yang mendukung dugaan tersebut.

Ia turut menyoroti pencantuman Pasal 486 juncto Pasal 489 KUHP dalam somasi dan meminta agar penerapan ketentuan tersebut dijelaskan berdasarkan perbuatan yang dituduhkan serta waktu terjadinya peristiwa.

Menurutnya, penerapan hukum pidana harus memperhatikan ketentuan mengenai waktu berlakunya hukum pidana dan aturan peralihan yang relevan, mengingat transaksi yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan peristiwa pada tahun 2025, sedangkan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah melalui proses hukum yang berlaku. Pencantuman pasal pidana dalam somasi tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, semua pihak diminta menghormati proses hukum dan asas praduga tidak bersalah.

Siap Tempuh Klarifikasi dan Penyelesaian Secara Profesional

Meski menyampaikan bantahan, Paul J J Tambunan menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dan klarifikasi dengan pihak yang mengirimkan somasi untuk mencari penyelesaian secara profesional dan proporsional.

“Kami mengedepankan itikad baik, komunikasi yang profesional, dan penyelesaian yang berlandaskan keadilan. Namun, setiap klaim harus disertai dasar dan bukti yang dapat diperiksa. Kami tidak dapat menerima apabila klien kami dianggap telah bersalah sebelum persoalan ini dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” ujar Paul J J Tambunan.

Hak Hukum Klien Tetap Dipertahankan

Paul J J Tambunan menegaskan bahwa surat tanggapan dan bantahan yang disampaikan timnya tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas tuduhan, pengakuan adanya kewajiban pembayaran atau pengembalian dana, maupun pengakuan bahwa klien kami HW telah melakukan tindak pidana.

Seluruh hak dan kepentingan hukum kliennya tetap dipertahankan, termasuk hak untuk menyampaikan bantahan, mengajukan bukti, serta menempuh upaya hukum yang sah apabila diperlukan.

Melalui tanggapan tersebut, Paul J J Tambunan, didampingi Daniel Steven Sihotang, S.H., berharap persoalan yang berkaitan dengan harta peninggalan almarhum LTK dapat diselesaikan secara objektif, berdasarkan fakta dan dokumen yang relevan, dengan tetap menghormati hak hukum semua pihak.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Driver Taksi Online Asal Marelan Dibunuh di Kisaran, Mayat Ditemukan Dalam Parit Perkebunan
Banjir Kembali Merendam Bonalumban Tapanuli Tengah
Korban Penggusuran Paksa PT KAI Melapor ke Polrestabes Medan
41 Santri Diduga Keracunan Usai Peringatan Hari Santri di Kantor Bupati Deli Serdang
Tim URC Jatanras Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong
Ditreskrimsus Polda Sumut Hadirkan inovasi KUAT WASSIDIK Tingkatkan Layanan Pada Masyarakat
Polda Sumut Himbau Ormas jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Kapolri Gelar Press Release Pengungkapan Narkoba Jenis Sabu-Sabu Sebanyak 1, 16 Ton di Belawan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Driver Taksi Online Asal Marelan Dibunuh di Kisaran, Mayat Ditemukan Dalam Parit Perkebunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Banjir Kembali Merendam Bonalumban Tapanuli Tengah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Minta Klarifikasi dan Bukti Transaksi, Paul J.J Tambunan Bantah Kesimpulan Sepihak  Dalam Somasi Dana Rp.11,35 Milyar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Korban Penggusuran Paksa PT KAI Melapor ke Polrestabes Medan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33 WIB

41 Santri Diduga Keracunan Usai Peringatan Hari Santri di Kantor Bupati Deli Serdang

Berita Terbaru

Petugas BPBD Tapteng melakukan penyisiran ke rumah warga di Kelurahan Bonalumban yang terendam banjir. (ist)

Daerah

Banjir Kembali Merendam Bonalumban Tapanuli Tengah

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:00 WIB