Ihwan Ritonga Sosialisasikan Perda No. 1/2012 Tentang  HIV/AIDS

Medan323 Dilihat

Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Ihwan Ritonga, menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Medan  telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS.

 

 

“Pemko Medan berkewajiban dan bertanggungjawab dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan virus HIV/AIDS di Kota Medan,” kata Ihwan Ritonga saat mensosialisasikan Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2012, Sabtu siang (24/2/23) di Jalan Utama, Medan.

 

Ihwan menjelaskan, perda ini harus disosialisasikan agar masyarakat memahaminl dan tahu perihal adanya perda yang bertujuan untuk melindungi dan memberikan perlindungan kepada anak-anak ysng terkontaminasi HIV/AIDS dari orangtuanya.

 

“Jadi, siapapun yang tertular HIV/AIDS, mereka akan dilindungi, dan dilakukan pencegahan. Bukan berarti di tempat (lokasi acara sosialisasi) ini ada pengidap HIV/AIDS. Tapi sosialisasi ini salah satu upaya pencegahan, sebelum tertular,” ungkap Ihwan.

 

Dikatakannya, hingga saat ini belum ditemukan obat yang mampu membunuh virus HIV/AIDS. Jikapun ada obat yang tersedia di rumah sakit khusus, hanya sebatas mencegah penyebaran virusnya.

 

“Jadi, kita tidak boleh menyerahkan tanggung jawab itu kepada pihak kepolisian dan Pemko Medan saja. Semua tokoh harus juga ikut berperan mencegah penyebaran virus yang belum ada obatnya ini,” imbuhnya.

 

Untuk diketahui, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS terdiri XII BAB dan 36 Pasal. Dalam BAB VI masalah pembinaan pengawasan dan koordinasi. Wali Kota atau pejabat yang dihunjuk harus melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.

 

Pada BAB VII soal larangan, dalam Pasal 31 disebutkan setiap orang yang mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang melakukan seksual dengan dengan orang lain. Setiap orang atau institusi dilarang melakukan diskriminasi terhadap orang yang diduga terinfeksi HIV dan AIDS.

 

Sedangkan BAB VIII tentang pembiayaan. Dalam pasal 32 disebutkan, segala biaya yang dibutuhkan untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dibebankan pada APBD. Sama halnya, BAB X soal sanksi. Dalam pasal 34 ayat 1 disebutkan Wali Kota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi terhadap orang, lembaga dan instasi yang melakukan pelanggaran terhadap Perda.

 

Begitu juga dalam BAB XI tentang ketentuan pidana. Dalam pasal 35 ayat 1 dinyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. (mp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *