Poldasu Didesak Tutup Tambang Galian C PT KSU, Tanah Galian  Tak Berizin dijual ke Proyek Tol Binjai – Langsa?

Daerah130 Dilihat

Aktivitas Galian C diduga milik PT. KSU tak berizin.(ist)

 

 

INVOCAVIT.COM, LANGKAT –  Polda Sumatera Utara dalam hal ini Subdit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Ditreskrimsus, didesak segera menutup tambang galian C milik PT KSU (PT.Karya Sejati Utama) yang berlokasi di Bukit Harapan, Desa Paya Bengkuang, Kecamtan Gebang, Kab Langkat.

 

Sebab, selain diduga tambang tidak berizin, usaha milik Asiong warga Medan itu tidak membayar retribusi ke negara apalagi tanah galian itu dijual untuk Pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa serta telah merusak alam dan ekosistim sedikitnya 30 hektar lahan di Kec Gebang, Langkat.

 

 

Bos PT KSU, An alias Asiong yang dikonfirmasi wartawan soal legalitas tambang miliknya (PT KSU) yang beroperasi di Desa Bukit Harapan, Kec Gebang, Kab Langkat dan dijual ke PT HKI untuk proyek jalan Tol Binjai- Langsa, tidak mampu memberikan penjelasan, alasannya masih diluar kota.

Truk milik PT KSU mengangkut tanah galian yang akan dibawa untuk pembangunan jalan tol Binjai- Langsa.(ist).

 

 

“Mlm…sy msh diluar kota, plg Selasa, nanti sy kontak sampe di Medan,” jawabnya singkat.

 

Sementara itu, seorang karyawannya yang tidak bersedia menyebut identitasnya mengatakan kalau bosnya itu berada di Medan, tidak keluar kota. ”Maklumlah bang, bos itu setiap ada orang nanya apalagi aparat berwajib, selalu mengaku diluar kota. Ya.. Medan memang diluar Kab Langkat,” ucapnya.

 

Dari penelusuran media dilokasi, lahan dengan kondisi berbukit atau tidak rata sekitar 30 ha diperoleh Asiong dari warga dan tidak diketahui bagaimana prosesnya hingga lahan itu berada dalam penguasaan PT KSU.

 

 

Kemudian, adapun lahan tersebut direncanakan dibangun perumahan. Namun berhubung struktur tanah tidak rata sehingga PT KSU meratakan lahan tersebut dan tanah galian itu dijual untuk penimbunan Pembangunan Jalan Tol  Binjai – Langsa. Hingga kini, tanah berbukitan di sana, terus dikeruk untuk dijual ke proyek tol Binjai – Langsa.

 

 

Galian C milik KSU itu sudah lama beroperasi, adapun keuntungan yang diperoleh dari penambangan tanah itu ratusan milyaran rupiah.

 

 

Sejumlah warga di sekitar lokasi mensinyalir kalau tanah yang diurug PT KSU itu tidak sesuai standar yang ditetapkan untuk penimbunan jalan tol karena sebelumnya lahan dikawasan itu yang tanahnya akan dijual ke pengelola jalan tol ditolak alasannya seteah dicek di laboratorium tidak sesuai standar yang ditetapkan.

 

 

”Bisa saja ada permainan antara PT KSU dengan pihak laboratorium agar tanah galian mereka diterima. Kami pikir ini perlu diusut karena bila terjadi permainan demikian diyakini kwalitas jalan tol tidak terjamin,” sebut para warga.

 

 

Sementara itu,  pihak PT HKI yang coba dikonfirmasi untuk mendapat keterangan dugaan membeli tanah dari perusahaan tidak berizin dan adanya dugaan masyarakat permainan oknum laboratorium dengan PT KSU untuk melegalisasi tanah timbunan dimaksud, belum mendapat penjelasan.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut H Faisal Arif Nasution SSos Msi yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, tambang yang berada pada kordinat 3.902944 LU – 98.354410 BT tidak memiliki izin.

 

 

”Dimana, lokasi – lokasi pada kordinat tersebut tidak berada dalam IUP. Sehingga dapat dipastikan, aktivitas dan material dari lokasi tersebut adalah ilegal,” jelasnya.

 

 

“Kalau di luar IUP, itu namanya ilegal. Kami tidak akan mengeluarkan izin kalau mereka tidak melengkapi dokumennya sebab aktivitas tambang akan bersampak pada lingkungan. Jadi, penambang harus melengkapi dokumen terlebih dahulu ,” tutur Faisal.(jos).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

184 komentar