Kapolres Tanjungbalai AKBP.Yon Edi Winara SH.SIK.MH,turut mendampingi Kepala lingkungan III Suhami sedang mengunjungi rumah duka.(Anafisham).
TANJUNGBALAI,INVOCAVIT.COM- Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH mengunjungi rumah duka korban tenggelam Dimas Wibowo Putra 9 Tahun dan Dhiwa Adzani 9 tahun. Kedatangan Kapolres di rumah duka Komplek Perumahan Griya Semelur Permai Lingk- VII Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar disambut orang tua korban dan dalamnkesempatan itu Kapolres menyampaikan Turut Berduka Cita atas kepergian kedua orang Almarhum ke Rahmatullah, pada hari Senin (11/3/24) sekira pukul 13.30 Wib.
Kapolres juga memberikan bantuan kepada keluarga almarhum. Kunjungan itu, kata Kapolres, merupakan wujud kepedulian dan Empati Kepolisian kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjungbalai yang sedang ditimpa musibah.
“Kita, pasti tidak akan menginginkan peristiwa ini terjadi. Semoga kedua almarhum di terima di sisi Allah SWT dan bagi kedua orang tuanya diberikan ketabahan dan keikhlasan,” imbuhnya.
Tambah Kapolres, “Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 Pukul 11.00 Wib kedua korban an. DIMAS WIBOWO PUTRA dan DHIWA ADZANI beserta 3 teman lainnya an. FARID, RISKI dan DAFA (Adik dari Korban an. DHIWA) sedang Mandi di Pinggiran Aliran Sungai Bandar Jopang, namun pada saat sedang ingin bertepi kedua Korban terpeleset dan terjatuh ke Sungai.
Saksi an. DAFA langsung kembali kerumah untuk memberitahukan kepada ibu Korban an. SRI REZEKI kemudian meminta pertolongan warga setempat untuk melakukan pencarian.
Pukul 11.30 Wib Korban an. DIMAS WIBOWO PUTRA ditemukan oleh saksi EDI TAMBIR beserta warga setempat dengan posisi Korban tenggelam di dasar sungai dalam keadaan sudah tidak bernyawa/Meninggal Dunia.
Sekira Pukul 13.15 Wib Korban an. DHIWA ADZANI ditemukan oleh saksi EKA PUTRA beserta warga setempat tidak jauh dari lokasi korban mandi-mandi dengan posisi korban sudah meninggal Dunia.
Kemudian kedua Korban dibawa ke Rumah Duka di Komplek Perumahan Griya Semulur Permai Lk. VIII Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Kedua orang korban telah dikebumikan pada hari Minggu 10 Maret 2024.
Guna menghindari dan mencegah peristiwa tersebut terulang terjadi, Polres Tanjung Balai telah membuat baliho himbauan di tepi sungai tempat terjadinya peristiwa tenggelamnya kedua korban “Anak Anak dilarang bermain dan mandi di sungai tanpa di awasi orang tuanya, “.(anja)






