Korban pedagang juice buah dengan keluarga pelaku melakukan perdamaian disaksikan Kapolsek Indrapura.(Ist).
INDRAPURA,INVOCAVIT.COM – Pasca Viral di Media Sosial seorang laki – laki yang di duga ODGJ ( Orang Dalam Gangguan Jiwa ) melempar kaca stealing milik masyarakat yang berjualan di pinggir jalan dengan menggunakan Batu pada Sabtu, 16 Maret 2024 sekira pukul. 21.30 wib di pasar Delima kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara Provinsi Sumatra Utara.
Dengan kejadian itu Polsek Indrapura berhasil bergerak cepat mengamankan pelaku berinisial BS (45) dan mengamankan ke Polsek Indrapura. Dari pihak keluarga diketahui kalau BS sudah menderita ODGJ selama 7 tahun.
Menurut Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, S.H., M.H yang di dampingi Kanit Reskrim Ipda Ade Masri, S.H bahwa kejadian ini berawal dari ceksok antar pelaku BS ( ODGJ ) dengan seorang pedagang minuman juice buah, kemudian pelaku melempar kaca stealing milik pedang tersebut sambil melarikan diri dan besoknya viral di medsos. Terang Kapolsek.
Hari ini ( minggu.red ) yang bersangkutan BS berhasil kita amankan, karena pelaku ODGJ dan ini merupakan Tipiring maka kita adakan Mediasi antara Pedagang minuman tersebut dengan keluarga BS, dan kesepakatan kedua belah pihak bahwa keluarga BS bersedia mengganti rugi stealing kaca yang pecah milik pedagang tersebut dan pihak keluarga demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar bersedia menempatkan BS di Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Insyaf Medan Sumut,” jelas Kapolsek.
“Kita akan terus menghimbau masyarakat agar Kamtibmas di wilayahnya bisa tetap kondusif dan jika ada kejadian yang menonjol untuk segera melaporkannya kepada kami,” harap Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, S.H., M.H.(jos).






