Kedua Tersangka narkoba.(ist)
Tanjungbalai, INVOCAVIT.COM: Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil membongkar sindikat narkoba dengan barang bukti cukup banyak.
Kejadian bermula pada hari Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 20.45 WIB. Lokasi pertama di Dsn. IV, Desa Hessa Perlompongan, dan lokasi kedua di Dsn. II, Desa Air Joman Baru.
Dua orang pria berhasil diamankan, yaitu DA Alias Geleng (41), seorang wiraswasta yang beralamat di Jl. Anggur, dan I alias Mail (32), seorang karyawan swasta yang beralamat di Dsn. II, Desa Air Joman Baru.
Tim Satresnarkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit II mendapatkan informasi bahwa di Dsn. IV, Desa Hessa Perlompongan, sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis shabu. Petugas pun melakukan penyamaran (under cover buy) dan bertemu dengan Geleng. Saat Geleng menyerahkan barang haram tersebut, petugas langsung menyergapnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yakni, 3 buah plastik transparan berisi shabu dengan berat kotor 99,87 Gram, 99,92 Gram, dan 100,69 Gram! (Berat totalnya hampir 3 ons), 1 unit Handphone merek Realme warna Hitam dan 1 unit sepeda motor merek Vcx tanpa plat No Pol.
Saat diinterogasi, Geleng mengaku bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga “bernyanyi” bahwa shabu tersebut didapat dari I alias Mail.
Tanpa buang waktu, petugas langsung bergerak menuju rumah Mail di Dsn. II, Desa Air Joman Baru. Di sana, mereka menemukan Mail sedang santai di rumahnya. Petugas pun langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Bapak Kadus II.
Di dalam mini room rumah Mail, petugas menemukan 1 buah plastik transparan berisi shabu dengan berat kotor 0,44 gram. Mail pun tak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi narkoba.
Dari hasil interogasi, Mail mengaku bahwa ia mendapatkan shabu tersebut dari seorang laki-laki bernama BC (buron).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasi Humas IPDA. M. Ruslan juga mengimbau kepada seluruh warga untuk menjauhi narkoba dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian. “Jangan biarkan narkoba merusak generasi muda kita! Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya. (anja).






