MEDAN, INVOCAVIT.COM – Terungkap pemilik mayat bayi yang dipaketkan ke Ojol ternyata kakak beradik kandung. Diduga bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap kakak beradik tersebut yang lahir prematur hingga akhirnya meninggal dunia.
Cerita itu diketahui dari keterangan kedua kakak beradik tersebut setelah ditangkap Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Timur, Jumat (9/5), sehari setelah penemuan mayat bagi yang dikirim melalui Ojol tersebut, Kamis (8/5).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan kedua pelaku yang diamankan adalah seorang wanita berinisial NH (21) dan seorang pria berinisial R (24), yang ternyata merupakan kakak beradik kandung.
“Hari ini Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama dengan Polsek Medan Timur sudah mengamankan dua orang yang memesan ojek online untuk mengirim paket yang berisi jasad bayi,” ujar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya, Jumat (9/5/2025) sore.
Gidion mengatakan pihaknya masih menunggu hasil Scientific Investigation untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi yang saat dipaketkan sudah dalam kondisi meninggal dunia.
“Berdasarkan pengakuan NH, ia melahirkan bayinya seorang diri di sebuah barak di Tambunan Sicanang, Belawan, pada 3 Mei 2025. Bayi tersebut kemudian sakit pada 7 Mei 2025 dan sempat dibawa ke RS Delima Simpang Martubung. Dokter mendiagnosis bayi kekurangan gizi akibat prematur dan menyarankan untuk dirujuk ke RS Pringadi. Namun, NH takut karena tidak memiliki identitas keluarga dan membawa bayinya kembali ke barak,” jelasnya.
Kemudian, sambung mantan Kapolresta Jakarta Utara itu, bayi tersebut meninggal dunia di barak pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Pada dini hari tanggal 8 Mei 2025, NH dan R membawa jenazah bayi ke Hotel Abadi Brayan. Pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, mereka memesan Gojek (Gosen) dan menyerahkan paket berisi jasad bayi kepada pengemudi ojek online untuk diantarkan ke lokasi penemuan yang berada di Jalan Ampera 3, Medan Timur.
Kapolrestabes juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku berperan sebagai pengirim dan penerima dalam aplikasi ojek online tersebut. Pihaknya juga masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan adanya dugaan hubungan inses antara kedua pelaku.
“Untuk hasil hubungan sedarah atau Inses masih nunggu hasil DNA keduanya,” tegas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Ancaman hukuman dalam kasus ini akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga KUHP.
“Makanya kalau ada kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap bayi tersebut baik itu fisik ataupun psikis atau penelantaran sehingga bayi meninggal akan dikenakan pasal 80 UU Perlindungan Anak,” pungkas Kapolrestabes.
Sebelumnya, warga di sekitar Jalan Ampera 3, Medan Timur, dibuat geger dengan penemuan mayat bayi laki-laki tak bernyawa di dalam tas hitam. Bayi malang itu dipaketkan melalui jasa ojek online dengan tujuan sebuah masjid di jalan tersebut.
Driver ojol, Muhammad Yusuf, menceritakan awal mula penemuan. Ia menerima orderan dari Jalan Bilal dekat RS Imelda sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah menerima paket dari seorang wanita yang mengendarai mobil di dekat SPBU Bilal, ia langsung menuju titik pengantaran.
Sesampainya di lokasi dekat masjid dan kuburan, Yusuf menghubungi nomor telepon pengirim paket namun tidak aktif lagi lalu membuka paket untuk memastikan isi paket yang tertera di aplikasi sebagai ‘baju sama makanan’. Namun, alangkah terkejutnya ia saat membuka tas dan menemukan sesosok bayi laki-laki yang sudah tidak bernyawa. Pengirim dalam aplikasi tertera atas nama Rudi.
Penemuan ini sontak membuat warga sekitar heboh dan melaporkannya kepada Kepala Lingkungan dan pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, bayi tersebut dipastikan sudah meninggal dunia. Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku.***






