Oleh: Agustinus Tarigan
KEJAHATAN siber atau cybercrime merupakan suatu tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai senjata kejahatan utama. Kejahatan ini memanfaatkan perkembangan teknologi komputer, khususnya jaringan internet atau perangkat mobile. Di era digital saat ini, hampir seluruh aspek kehidupan manusia berhubungan dengan teknologi, sehingga kejahatan siber tumbuh lebih cepat.
Bahkan, ketika pelaku kejahatan bertransformasi menjadi identitas virtual, sementara hukum pidana kita masih sibuk mencari “alat bukti yang sah” dalam bentuk fisik. Hukum pidana kita masih beroperasi dengan asumsi-asumsi pemahaman lama yang dibangun di atas fondasi yang sangat sederhana, yaitu bahwa pelaku bisa ditangkap, bisa dihadirkan ke pengadilan, dan bahwa kerugian dapat dihitung secara konkret. Namun, di dunia siber, semuanya itu buyar.
Di dunia nyata, seseorang merampok bank, ada saksi, ada rekaman CCTV, dan ada barang bukti. Sedangkan di dunia siber, orang bisa mencuri kepercayaan tanpa menyentuh apa pun. Kejahatan tidak selalu berbentuk “aksi”, kadang justru berupa “manipulasi sistem” dan “memakai kekuatan cloud computing tanpa pernah menyentuh komputer si korban”. Seorang hacker bisa menggunakan identitas orang lain, mengakses server yang dienkripsi, dan membuat kerusakan yang tak terlihat secara kasat mata.
Dalam skenario ini, siapa pelakunya? Dan bagaimana memidana seseorang yang keberadaannya nyaris tidak bisa dibuktikan? Struktur kejahatan di ruang digital semakin menyerupai “organisme kolektif tidak berwajah, tidak satu suara, dan tidak tunduk pada satu yurisdiksi”, tetapi hukum pidana tetap bersikeras mencari satu nama untuk disalahkan.
Inilah tantangan tersembunyi yang jarang disadari: kita tidak bisa terus bergantung pada pendekatan “pasif menunggu laporan dan bukti”, karena kejahatan siber sering kali baru terasa efeknya setelah waktu lama berlalu, dan jejak digital bisa saja sudah hilang, dienkripsi, ataupun dikaburkan. Lebih pelik lagi, kejahatan siber ini bersifat transnasional, yang mana pelakunya bisa beroperasi lintas negara tanpa harus berpindah tempat secara fisik. Sedangkan hukum pidana kita masih sangat nasionalistik.
Akibatnya, penegakan hukum pidana dalam kasus siber lebih sering menyerah sebelum bertarung. Negara tidak dapat menjangkau pelaku karena tidak punya kekuatan hukum lintas yurisdiksi, dan tidak dapat melindungi korban karena kerugiannya tidak dapat dikonversi ke dalam nilai-nilai hukum pidana konvensional.
Dalam konteks ini, kita tidak cukup hanya merevisi pasal-pasal atau menambahkan undang-undang pelengkap seperti Undang-Undang ITE. Tetapi kita juga membutuhkan rekonstruksi hukum pidana siber bukan sebagai cabang kecil dari hukum pidana umum, tetapi sebagai suatu sistem otonom yang dibangun dengan logika digital sejak dari saat hingga bentuk pertanggungjawabannya.
Hukum pidana siber di masa depan harus mampu memahami bahwa kehadiran fisik bukan lagi syarat untuk mengadili pelaku, bahwa kerugian dapat bersifat virtual, dan bahwa sistem pembuktian harus adaptif terhadap teknologi forensik digital yang harus berkembang. Jika hukum pidana terus tertinggal, maka korban kejahatan siber, terutama masyarakat awam, akan terus menjadi pihak yang dirugikan secara sistematik karena hukum tidak hadir sebagai pelindung efektif.
Oleh karena itu, mari kita membangun ulang hukum pidana Indonesia dari dalam, bukan hanya agar mampu menghukum, namun mampu mengerti dunia baru yang sedang kita masuki, yang mana kejahatan dan keadilan sama-sama mencari bentuk baru dalam format digital.
*Kesimpulan*
Kejahatan siber merupakan tantangan besar bagi sistem hukum pidana konvensional. Dengan sifat transnasional dan kemampuan untuk menyembunyikan identitas, kejahatan siber memerlukan pendekatan hukum yang baru dan adaptif. Hukum pidana siber harus dibangun sebagai sistem otonom yang memahami logika digital dan dapat menangani kejahatan yang bersifat virtual. Dengan demikian, kita dapat melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan menciptakan keadilan yang efektif di era digital. Oleh karena itu, perlu dilakukan rekonstruksi hukum pidana siber yang dapat mengerti dunia baru yang sedang kita masuki.***
Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan.







**balmorex pro**
balmorex is an exceptional solution for individuals who suffer from chronic joint pain and muscle aches.
**finessa**
Finessa is a natural supplement made to support healthy digestion, improve metabolism, and help you achieve a flatter belly.
**prostafense official**
ProstAfense is a premium, doctor-crafted supplement formulated to maintain optimal prostate function, enhance urinary performance, and support overall male wellness.
**men balance**
MEN Balance Pro is a high-quality dietary supplement developed with research-informed support to help men maintain healthy prostate function.
**boostaro official**
Boostaro is a purpose-built wellness formula created for men who want to strengthen vitality, confidence, and everyday performance.
**backbiome**
Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.