Wamenko Kumham Imipas: Presiden Tidak Mau Ada Orang Tak Bersalah Dihukum, Amnesti Hak Prerogatif Presiden

Wamenko Kumham imipas Otto Hasibuan.(dok) 
JAKARTA, INVOCAVIT.COM:  Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan mendadak dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Dalam momen itu, Otto menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta jangan sampai ada orang tidak bersalah dihukum dan jangan sampai orang bersalah justru bebas.
“Bapak Presiden tidak mau terjadi ada orang yang tidak bersalah dihukum, dan tidak mau juga ada orang yang bersalah bebas. Itu tegas tadi Bapak Presiden sampai ke tempat saya,” kata Otto setelah menghadap Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/11/2025) dikutip dari Tribunnews.com.
Otto mengatakan, pesan tersebut ia terima ketika Presiden Prabowo memintanya menyampaikan pandangan soal kondisi hukum nasional secara umum.
“Bapak Presiden itu betul-betul melihat rasa keadilan masyarakat itu harus ditegakkan di Republik ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tugas yang diberikan Presiden Prabowo bersifat khusus, namun tidak dapat dirinci satu per satu.
Fokusnya adalah memantau perkembangan penegakan hukum yang dinilai tengah menghadapi banyak dinamika.
“Bapak Presiden memberikan tugas khusus kepada saya. Kita bicara tentang hal-hal umum aja soal bagaimana pendekatan hukum yang ada sekarang ini. Jadi nggak ada yang spesifik,” ujarnya.
Terkait kritik terhadap keputusan rehabilitasi tiga kasus korupsi terakhir, termasuk penilaian ICW bahwa itu bentuk intervensi, Otto menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan hak prerogatif konstitusional Presiden.
“Ini adalah hak prerogatif dari Presiden yang berasal dan bersumber dari konstitusi dan itu kebenaran yang mutlak yang diberikan konstitusi kepada Bapak Presiden. Jadi jauh daripada intervensi,” ucapnya.
Prabowo berikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
Pada tahun 2025 ini Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Amnesti adalah hak prerogatif presiden sebagai kepala negara untuk menghentikan proses peradilan pidana di semua tahapan.
Abolisi adalah langkah Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang sedang dituntut secara pidana.
Rehabilitasi adalah hak prerogatif presiden berupa pemulihan terhadap nama baik, kedudukan, dan martabat seseorang.
Prabowo diketahui memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Juli 2025.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar