Oknum personel Polresta Deli Serdang brrinisial FE ditangkap karena mencuri sepeda motor polisi.(ist)
DeliSerdang, INVOCAVIT.COM: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, Sumatera Utara menangkap anggota Polresta Deli Serdang berinisial FE diduga mencuri sepeda motor milik anggota Polri teman satu kantornya.
“Dari hasil interogasi, pelaku FE mengakui menjual sepeda motor tersebut ke seorang laki-laki berinisial T didaerah Tembung dengan harga Rp9,5 juta,” ujar Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu, Minggu (11/1).
Gabe mengatakan alasannya mencuri sepeda motor sesama personel tersebut dikarenakan faktor ekonomi dan menginginkan sepeda motor trail tersebut.
Lebih lanjut, ia mengatakan, saat ini pelaku pencuri sepeda motor tersebut telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku FE berhasil kita amankan, FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang,” ucapnya.
Pihaknya menetapkan pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subsider pasal 476 dari Undang-undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Serta akan kami tindak tegas dalam proses Pelanggaran kode etik dengan sanksi PTDH,” ucapnya.
Sebelumnya kejadian bermula pada Rabu (31/12/2025) yang saat itu Korban Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkirkan motornya di barak Polresta Deli Serdang.
Kemudian, korban menuju mesjid untuk menunaikan ibadah salat, dan selesai menunaikan ibadah, korban melihat pelaku FE melintasi masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Selanjutnya korban menunggu pelaku kembali, tapi hingga Jumat (2/1) pelaku tidak juga kembali. Akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang. Kemudian, Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan FE pada Senin (5/1).(inv).






