Nyamar Jadi Pembeli, Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pemuda Pengedar Pill Ekstasi

Rabu, 9 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pengedar Pill ekstasi di tangkap Polisi.(ist)

 

TANJUNGBALAI,INVOCAVIT.COM:Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Tanjungbalai IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Minggu (6/9) dini hari.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar, yakni IWH alias Ilham (29) dan KS alias Adit (24).

 

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi F, S.H., M.Psi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di lokasi kejadian.

 

“Menindaklanjuti informasi warga, tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Saat transaksi berlangsung, petugas langsung meringkus kedua pelaku,” ujar AKP Yudi

 

Dari tangan tersangka KS, petugas menyita 8 butir pil ekstasi seberat kotor 2,61 gram yang terbungkus plastik klip dan dibalut tisu. Barang haram tersebut disergap saat hendak diserahkan langsung kepada petugas yang sedang menyamar.

 

Selain pil ekstasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya dari lokasi penangkapan, meliputi Uang tunai Rp310.000 diduga hasil transaksi narkoba, 2 unit ponsel (warna biru dan hitam) dan 2 unit sepeda motor, yakni Honda ADV warna cokelat (BK 6468 DAM) dan Honda Beat tanpa plat nomor.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial “A”. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan.

 

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Terhadap pemasoknya masih terus kami lakukan penyelidikan,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(anja)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Judi Tembak Ikan Merek AB Menjamur Di Deli Serdang, Ketua Umum HBB: Kapolda Sumut Diminta Evaluasi Kinerja Kapolresta Deli Serdang
Gawat….Sibolangit dan Pancurbatu Darurat Narkoba dan Judi, Ketua GRANAT Medan: Polisi Jangan “Main Mata” Gempur Arena Perjudian dan Narkoba
QRT Kodaeral I Ungkap Pencurian Kabel Reefer Di Dermaga BNCT Belawan
Pengendara Scoopy Diduga Dihipnotis, Motor Dibawa Kabur di Deli Serdang
Gawat…Mantan Kapolsek Mardinding Buat Laporan Palsu, Balik Dilaporkan ke Polda Sumut
Kodaeral I Perkuat Kesiapan Prajurit TNI AL Melalui Latihan Penegakan Hukum di Laut ā€Ž
Nyamar Jadi Pembeli, Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Ketengan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 13:08 WIB

Judi Tembak Ikan Merek AB Menjamur Di Deli Serdang, Ketua Umum HBB: Kapolda Sumut Diminta Evaluasi Kinerja Kapolresta Deli Serdang

Rabu, 9 September 2026 - 10:55 WIB

Nyamar Jadi Pembeli, Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pemuda Pengedar Pill Ekstasi

Rabu, 9 September 2026 - 10:37 WIB

Gawat….Sibolangit dan Pancurbatu Darurat Narkoba dan Judi, Ketua GRANAT Medan: Polisi Jangan “Main Mata” Gempur Arena Perjudian dan Narkoba

Rabu, 9 September 2026 - 10:24 WIB

QRT Kodaeral I Ungkap Pencurian Kabel Reefer Di Dermaga BNCT Belawan

Selasa, 8 September 2026 - 23:29 WIB

Pengendara Scoopy Diduga Dihipnotis, Motor Dibawa Kabur di Deli Serdang

Berita Terbaru

Peristiwa & Hukum

QRT Kodaeral I Ungkap Pencurian Kabel Reefer Di Dermaga BNCT Belawan

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:24 WIB