Medan, INVOCAVIT.COM: Mantan Kapolsek Mardingding, Polres Karo, AKP (Pur) Daniel Sembiring dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan laporan palsu. Purnawirawan polisi itu dilaporkan Adv Suhandri Umar Tarigan, selaku kuasa hukum dari Kontan Br Sitepu, dengan laporan polisi STTLP/B/1521/IX/2026 /SPKT/ Polda Sumut pada Selasa 8 September 2026 sore.
Umar Tarigan mengatakan, AKP (Purn) Daniel Sembiring dilaporkan pihaknya terkait dugaan Tindak Pidana Pengaduan Palsu atau Fitnah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 UU 1/2023. Dimana, sebelumnya Daniel Sembiring telah melaporkan korban Kontan Br Sitepu ke Polres Karo, Polda Sumatera Utara terkait tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan surat tanah warisan.
Namun setelah laporan tersebut bergulir di tahap penyelidikan, tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Karo menghentikan laporan dari AKP (Purn) Daniel Sembiring dengan alasan laporan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
āPenyidik telan menghentikan laporan dari Daniel Sembiring ini, sesuai dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: Spp.Lidik/116.I/VIII/2026/Reskrim tanggal 27 Agustus 2026 dan Surat Ketetapan Nomor SK.Lidik/176/VIII/2026/Reskrim tentang Penghentian Penyelidikan tanggal 27 Agustus 2026 lalu,ā ujar Suhandri Umar Tarigan, Selasa (8/9/2026) di Polda Sumut.
Maka dari itu sambung Umar Tarigan, pihaknya menduga jika pelapor (AKP (Purn) Daniel Sembiring red), dengan sengaja melakukan pengaduan fitnah terhadap kliennya. Akibat kejadian tersebut kliennya (Kontan Br Sitepu-red), merasa keberatan sehingga membuat laporan pengaduan ke kantor SPKT Polda Sumatera Utara agar pelaku dalam peristiwa ini dapat diusut sesuai dengan Hukum yang berlaku.
āKlien kita ini merasa difitnah. Tak hanya itu, akibat dari laporan tersebut. Klien kita mengalami kerugian secara materi dan immateriil. Oleh karena itu, kita meminta pihak kepolisian agar kasus ini segera diproses secara hukum yang berlaku,ā pungkasnya.**
















