Gawat…Mantan Kapolsek Mardinding Buat Laporan Palsu, Balik Dilaporkan ke Polda Sumut

Selasa, 8 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Thomas Tarigan kuasa hukum pelapor Suhandri Umar Tarigan memberikan keterangan di Poldasu, Selasa (8/9).(ist)

Thomas Tarigan kuasa hukum pelapor Suhandri Umar Tarigan memberikan keterangan di Poldasu, Selasa (8/9).(ist)

Medan, INVOCAVIT.COM: Mantan Kapolsek Mardingding, Polres Karo, AKP (Pur) Daniel Sembiring dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan laporan palsu. Purnawirawan polisi itu dilaporkan Adv Suhandri Umar Tarigan, selaku kuasa hukum dari Kontan Br Sitepu, dengan laporan polisi STTLP/B/1521/IX/2026 /SPKT/ Polda Sumut pada Selasa 8 September 2026 sore.

Umar Tarigan mengatakan, AKP (Purn) Daniel Sembiring dilaporkan pihaknya terkait dugaan Tindak Pidana Pengaduan Palsu atau Fitnah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 UU 1/2023. Dimana, sebelumnya Daniel Sembiring telah melaporkan korban Kontan Br Sitepu ke Polres Karo, Polda Sumatera Utara terkait tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan surat tanah warisan.

Namun setelah laporan tersebut bergulir di tahap penyelidikan, tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Karo menghentikan laporan dari AKP (Purn) Daniel Sembiring dengan alasan laporan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Penyidik telan menghentikan laporan dari Daniel Sembiring ini, sesuai dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: Spp.Lidik/116.I/VIII/2026/Reskrim tanggal 27 Agustus 2026 dan Surat Ketetapan Nomor SK.Lidik/176/VIII/2026/Reskrim tentang Penghentian Penyelidikan tanggal 27 Agustus 2026 lalu,” ujar Suhandri Umar Tarigan, Selasa (8/9/2026) di Polda Sumut.

Maka dari itu sambung Umar Tarigan, pihaknya menduga jika pelapor (AKP (Purn) Daniel Sembiring red), dengan sengaja melakukan pengaduan fitnah terhadap kliennya. Akibat kejadian tersebut kliennya (Kontan Br Sitepu-red), merasa keberatan sehingga membuat laporan pengaduan ke kantor SPKT Polda Sumatera Utara agar pelaku dalam peristiwa ini dapat diusut sesuai dengan Hukum yang berlaku.

“Klien kita ini merasa difitnah. Tak hanya itu, akibat dari laporan tersebut. Klien kita mengalami kerugian secara materi dan immateriil. Oleh karena itu, kita meminta pihak kepolisian agar kasus ini segera diproses secara hukum yang berlaku,” pungkasnya.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat
Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai
Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka
Senjata Rakitan dan Anak Panah Ditemukan, Diduga untuk Tawuran Belawan
Dikabarkan Jual Mantan Istri ke Wakapolda,  Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan, Segera Penetapan  Tersangka 
Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap, Buka di Sumut Webside NexPlay 88, Satu Bulan Omzet Rp 300 Juta
Dilaporkan Seorang Ibu Rumah Tangga, POM TNI AU Lanud Soewondo Selidiki Dugaan Penipuan Libatkan Personilnya
Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ini Tampang Pengedar Narkoba  Di Desa Belongkut

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Senjata Rakitan dan Anak Panah Ditemukan, Diduga untuk Tawuran Belawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Dikabarkan Jual Mantan Istri ke Wakapolda,  Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan, Segera Penetapan  Tersangka 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap, Buka di Sumut Webside NexPlay 88, Satu Bulan Omzet Rp 300 Juta

Berita Terbaru

Nasional

MK Nyatakan Wapres Tetap Gibran

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:05 WIB

Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintukan saat memberikan keterangan kepada wartawan.(jos tambunan)

Peristiwa & Hukum

Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:42 WIB