Jakarta, INVOCAVIT.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Pokok permohonan berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan tamat SMK yang digunakan Gibran.
Atas dasar tersebut, para pemohon meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden hingga pelantikannya sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta agar MPR diperintahkan memilih wakil presiden baru melalui mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Namun, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Dengan amar tersebut, permintaan para pemohon untuk membatalkan penetapan Gibran tidak dikabulkan dan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah.**

















