Pura-Pura Tanya Alamat, 47 Kali Jambret Menyaru Ojol Ditembak Polisi

Jumat, 30 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka penjambretan menjalani perawatan setelah kakinya ditembak polisi.(ist)

Tersangka penjambretan menjalani perawatan setelah kakinya ditembak polisi.(ist)

Medan, INVOCAVIT.COM: Satuan Reskrim Polrestabes Medan melumpuhkan seorang penjambret, yang sudah 47 kali beraksi dalam 4 bulan terakhir.

Dalam setiap aksinya tersangka DS (35) warga Jalan Flamboyan kerap memakai jaket ojek online (ojol).

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis, Jumat (30/10/2026) sore mengungkapkan, aksi terakhir pelaku dilakukan pada 8 oktober lalu, dengan korban saat itu seorang Hakim yang bertugas di PN Medan.

Korban, SS (58) warga Jalan Bunga Cempaka dijambret saat berjalan kaki seorang diri di Jalan Stela, Kecamatan Medan Tuntungan. Korban kehilangan tas berisi laptop.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sudah beraksi sebanyak 47 kali. Aksi itu dilakukan dalam kurun waktu Juni hingga akhir September. Pelaku kami tangkap di seputaran tempat tinggalnya, dan terpaksa kami berikan tindak tegas terukur (tembak) karena melawan saat ditangkap,” ungkap Adrian.

Dalam setiap aksinya, tersangka selalu menyamar sebagai pengemudi ojek online. Dia mengenakan jaket ojol, dan kemudian berpura – pura menanyakan alamat kepada korban.

“Saat korban lengah inilah tersangka menjalankan aksinya dengan merampas tas yang dikenakan korban,” tambah Adrian.

Hasil pemeriksaan, tersangka kerap beraksi seorang diri. Tersangka juga beroperasi khusus di kawasan Medan Tuntungan, dan kerap menjadikan wanita sebagai targetnya.

Tersangka kini terancam dipenjara selama 12 tahun, karena dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP, tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.

“Pelaku kita jerat dengan pasal tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan, ancamannya 12 tahun penjara,” pungkas Adrian.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Pagar Jatanras Poldasu Tangkap Residivis Curanmor, Test Urine Positif Narkoba
Polresta Deli Serdang Sukses Lakukan OSN, 57 Tersangka Ditangkap, Barbut: Sabu 23 Kg, Ganja 23 Kg, Ekstasi 42 Butir
Guru Agama SDN Cabuli 15 Pelajar SD di Namorambe
Simpan 17 Kg Ganja di Kandang Ayam, Dua Pemilik Diciduk
Gegara Senggolan, Pelajar SMP Tewas Dipukuli Siswa SMA
Semarak HUT ke 62 Partai Golkar, Maruli Siahaan Bagi-Bagi Beras Kepada Ratusan Pekerja Jalanan
Sempat Digerebek Kodaeral l Belawan, Aktivitas Pengoplosan Gas Subsidi Milik Riko Kembali Beroperasi di Percut
Gudang Pengolahan Pinang Digerebek, Ditemukan 3 Kg Sabu, 10.000 ekstasi, dan 1.778 Pod Getar 

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Tim Pagar Jatanras Poldasu Tangkap Residivis Curanmor, Test Urine Positif Narkoba

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Polresta Deli Serdang Sukses Lakukan OSN, 57 Tersangka Ditangkap, Barbut: Sabu 23 Kg, Ganja 23 Kg, Ekstasi 42 Butir

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Guru Agama SDN Cabuli 15 Pelajar SD di Namorambe

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:34 WIB

Gegara Senggolan, Pelajar SMP Tewas Dipukuli Siswa SMA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:24 WIB

Pura-Pura Tanya Alamat, 47 Kali Jambret Menyaru Ojol Ditembak Polisi

Berita Terbaru

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad SIK menjelaskan pengungkapan kasus pencabulan yang diduga dilakukan guru agama terhadap 15 orang muridnya.(ist)

Daerah

Guru Agama SDN Cabuli 15 Pelajar SD di Namorambe

Jumat, 30 Okt 2026 - 23:52 WIB