Terdakwa Kuat Maruf
INVOCAVIT.COM, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini adanya perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi yang berlangsung di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Jaksa saat membacakan fakta hukum dalam pertimbangan draft tuntutan terdakwa Kuat Maruf di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
“Bahwa benar pada hari Kamis 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” kata JPU saat membacakan tuntutan Kuat Maruf.
Jaksa mengatakan fakta hukum itu berdasarkan keterangan Putri Candrawathi nomor 210 dipadukan dengan keterangan Kuat Maruf nomor 124, 125, dan 130. Serta keterangan Ahli Polygraph Polri bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto sebagaimana sesuai BAP-nya.
“Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat Maruf. Sehingga terjadi keributan antara Kuat Maruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengakibatkan terdakwa mengejar korban dengan gunakan pisau dapur,” ujar jaksa.
Sementara soal keributan yang terjadi di rumah Magelang tersebut disimpulkan jaksa sebagaimana kesaksian dari terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Putri Candrawathi.
“Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar Masjid Alun-Alun Magelang. Agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan terdakwa Kuat Maruf,” ucap jaksa.
Alhasil Jaksa dalam pertimbangannya terkait kejadian pada 7 Juli 2022 atau di hari keributan antara Kuat Maruf dengan Brigadir J meyakini adanya perselingkuhan. Karena adanya inisiatif Putri Candrawathi untuk bicara dengan Brigadir J usai pelecehan.
Kemudian tidak ada terdakwa Ferdy Sambo meminta visum padahal telah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik. Serta tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan Brigadir J dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isolasi mandiri di Duren Tiga.
“Keterangan Kuat Maruf terkait duri dalam rumah tangga sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.
Dakwaan Kuat Maruf
Adapun dalam perkara ini, Kuat Maruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.(mdk).






